Lombok Barat-Reportase7.com

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lombok Barat datangi kantor Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), guna mempertanyakan adanya indikasi kurangnya keterbukaan informasi tentang anggaran pengelolaan dana  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Arahman) Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. (21/04/2021)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa serta masyarakat dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa.

Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi Desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri, hal ini disampaikan oleh Asmuni ketua Persatuan Pemuda peduli Lingkungan dan Sungai (PPLS) Lombok Barat waktu hearing ke DPMD.

Menurutnya adapun tujuan penting pendirian BUMDesa adalah, meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD), meningkatkan pengelolaan potensi Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa.

Namun hal berbeda terjadi di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, kabupatan Lombok Barat yang diduga dalam pengelolaan BUMDes tidak ada transparansi dalam pengelolaannya, dari sumber dana Desa sebanyak Rp 95.000.000, dan dana kedua sebesar Rp 45.000.000 pada tahun 2018 lalu, juga Rp 100.000.000 Tahun 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) " terangnya asmuni

Pasalnya, Sampai saat ini terkait pengelolaan Dana Desa (DD), BUMDes yang anggarannya berasal dari dana APBN dinilai tidak transparan, begitu juga dengan pertanggungjawaban dan keuangan BUMDes yang hingga sampai saat ini tidak transparan dan tertutup, bahkan saran dan masukan dari warga pun tidak pernah digubris oleh para pengurusnya BUMDes Desa Taman Ayu.

Ditambahkannya agar pihak BUMDes segera menyampaikan bukti  laporan pengelolaan keuangan dan apabila hal demikian tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat oleh BUMDes Desa Taman Ayu, maka persoalan ini berencana akan kami bawa ke ranah hukum khususnya kepada pihak yg berwenang, tegas Asmuni.

Ditempat yang sama, Haji suahaili selaku tokoh masyarakat Desa Taman Ayu mengatakan, bahwa pengelolaan BUMDes di Desa Taman Ayu diduga bermasalah dan tidak transparan karena sampai saat ini masyarakat tidak pernah tau berapa keuntungan BUMDes, Berapa saldo dan seperti apa laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah di kelola oleh pihak BUMDes Desa Taman Ayu dari sejak terbentuk sampai saat ini  tidak ada kejelasan.

"Sampai saat ini keuangan pengelolaan nyaris tidak bisa di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, hal ini diduga karena Direktur BUMDes tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai manajemen keuangan yang di kelolahnya,  ada apa" singkatnya.

Sementara itu kepala Dinas DPMD Hari Ramdhan saat di mengkonfirmasi menyatakan bahwa memang BUMDes tersebut tidak ada atau tak pernah ada laporan pertanggung jawaban semenjak tahun 2019 sampai dengan sekarng.

"Masalah keuangan memang saya kurang tahu karena itu semuanya Direktur BUMDes yang mengelolanya dan masalah laporan keuangan memang saya pernah mengatakan kepada direkturnya untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi yang bersangkutan mengatakan akan kita laksanakan secepatnya dan sampai sekarang belum ada, ujarnya.

Mursidin selaku tokoh pemuda Desa Taman Ayu mengatakan kepada awak media bahwa, sebagai lembaga keuangan mikro yang ada di Desa dan menjalankan bisnis keuangan maupun yang lainnya, terbentuk dalam unit-unit usaha BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan setiap bulan, ungkapnya.

Menyingkapi persoalan ini ketau Lembaga Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sahlan pun angkat bicara terkait BUMDes yang seharusnya wajib melaporkan perkembangankeuangan dan usahanya kepada masyarakat melalui musyawarah Desa, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Karena pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya, dan BUMDes harus melakukan pencatatan dan pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari, terang Sahlan.

Pewarta: Ali
Editor: R7-01