Mataram-Reportase7.com

Salah satu tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB TA 2017 yakni HF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan) diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Senin 19 April 2021 kemaren.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah tersangka di jemput di Rutan Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan  Mobil Tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB. (20/04/2021)

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi NTB  dan didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya bertempat diruangan pemeriksaan pidsus Kejaksaan Tinggi NTB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan Berkas Perkara kasus ini dan dalam minggu ini akan memeriksa tersangka-tersangka lainnya, dan terhadap tersangka AP selaku Direktur PT. SAM sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan positive Covid 19 dan Surat Keterangan Positif Covid 19 diserahkan oleh Penasehat Hukumnya, untuk itu jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada Surat Keterangan Positif Covid 19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan Rapid  Antigen atau Swab oleh Rumah sakit yg ditunjuk oleh Penyidik.

Sebagaimana dalam pers realese kami sebelumnya bahwa Ketiga Tersangka lainnya sudah diperiksa dan sudah mendekam dalam jeruji besi maka demikian pula terhadap tersangka AP tetap akan dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lainnya.

Pewarta: YD
Editor: R7-01