Merasa Dicurangi, Peserta Tolak Hasil Pansel Perangkat Kewilyahan Desa Kuripan Selatan
Reportase7
Font size:
12px
Lombok Barat-Reportase7.com
Pansel perangkat kewilyahan (Kepala dusun) Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat seharusnya berjalan dengan jujur, adil serta tanpa ada kecurangan. Namun ada indikasi terjadi kecurangan dalam proses pansel perangkat kewilyahan yang telah dilaksanakan baru-baru ini. (23/04/2021)
Di Desa Kuripan Selatan ada 4 Kepala dusun yang ikut dipansel yakni dusun Pelabu, dusun Prajurit, dusun Tunggu Lawang Barat dan dusun Tunggu Lawang Timur.
Penolakan hasil panitia seleksi (pansel) perangkat kewilyahan tersebut disampaikan oleh Nursiwan, SH salah seorang peserta pansel.
"Kami menolak keras hasi pansel perangkat kewilyahan karna kami merasa banyak pasal-pasal yang dilangar oleh panitia seleksi, dan terkesan panitia membuat aturan dadakan dan proses sambil jalan," terangnya Nursiwan kepada wartawan saat diwawancara, mewakili tiga peserta lainya.
Ia juga mengatakan ada 4 aitem penolakan kami diantaranya , panitia tidak memberikan bukti serah terima kepada masing-masing bakal calon perangkat wilayah pada saat pendaftaran para bakal calon perangkat kewilayahan sehingga merugikan masing-masing peserta calon dan kami anggap panita telah melanggar perbun No.9 tahun 2017 pasal 17 ayat 2.
Kemudian menurut kami panitia tidak transparan terhadap aturan yang dipakai dalam pelaksanaan pansel perangkat kewilyahan, dan terkesan membuat aturan sendiri ditengah jalan, cetusnya Nursiwan.
Panitia kami pandang tidak konsisten terhadap aturan, (jadwal) seleksi yang telah diterbitkan oleh panita itu sendiri, yakni dengan beberapa kali tertundanya proses seleksi tersebut
Dan kami menolak hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan oleh panitia pada hari Senin tanggal 12 April 2021 yang bertempat dikantor Camat Kuripan, karna kami pandang tidak sesuai dengan aturan yang menjadi dasar terselenggaranya pansel perangkat kewilyahan seperti penguji dibidang organisasi, dan kami anggap melanggar perbup No.9 tahun 2017 pasal 30 ayat 3, lanjut Nursiwan.
Pihaknya juga sudah melakukan nota keberatan dan somasi kepada panitia yang tembusanya ke Desa dan dinas DPMD.
"Kami berharap kepada dinas DPMD supaya mengkaji ulang kembali tentang uji kelayakan dan kepatuhan dan kami sepakat untuk diulang kembali pelaksanan uji kelayakan dan kepatuhan, karna menurut kami cacat demi hukum, karena tidak mempunyai dasar yang kuat," tuturnya Nursiwan.
Pewarta: Ali
Editor: R7-01
Baca juga:
0Komentar