Oknum Pejabat Kantor Aset Lobar Diduga Terlibat Jual Aset Daerah Di Senteluk, Gerakpade Minta Kejaksaan Negeri Mataram Usut Tuntas
Reportase7
Font size:
12px
Lombok Barat-Reportase7.com
Gerakan Penyelamat Aset Daerah (Gerak Pade), meminta kepada kejaaksan negeri Mataram untuk lebih serius menangani persolan tanah aset milik daerah seluas 2.098 M2, pada Subak Montong Buwun, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat yang diduga kuat sudah diperjual belikan.
"Patut kami menduga ada indikasi keterlibatan oknum kantor pejabat Aset Daerah Lombok Barat dalam penjualan tanah aset yang ada di Senteluk tersebut yang mana ada indikasi kuat sebuah konspirasi mulai dari oknum pemodal dan oknum pegawai aset daerah," terang Asmuni selaku anggota Gerak Pade, Rabu (28/04/2021).
ia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat adanya surat keterangan dari oknum pejabat Kantor Aset Daerah tahun 2015 bahwa aset tanah yang ada di Senteluk tersebut bukan merupakan aset dari Pemda berdasarkan surat Keputusan Bupati tentang permohona ruislag atau ganti rugi tanah Pemda dengan Nomor : 593/251/UM/2002 dan surat keputusan Bupati No. 434 tahun 2003 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemda Lombok Barat pada pihak ketiga, hingga berdasarkan surat keterangan tersebut akhirnya oknum Kades Senteluk membuatkan sporadik sampai pada akhirnya tanah yang di perkirakan mencapai harga Rp.2 Miliar Rupiah terjual kepada pihak ketiga, tuturnya Asmuni.
pihanya juga berharap orang yang terlibat di dalam kasus ini harus tetap di proses sesuai hukum yang berlaku, karena yang sangat jelas dan terang adalah peranan oknum pejabat pada kantor Aset Daerah tersebut yg telah mengeluarkan surat keterangan, sementara pada tahun 2011 oknum pejabat kepala kantor aset daerah Lombok barat menyatakan sangat jelas dan terang, bahwa aset tersebut merupakan tanah milik Pemda dengan di buatnya dokumen berupa sporadik bersama oknum Kades Senteluk dengn nomor Reg .145.08/08/X/2011, namun kemudian hal ini menjadi sebuah permasalahan, karena oknum Pejabat Kantor Aset tahun 2015 mengeluarkan surat keterangan baru tanpa memperhatikan sporadik dari Kades Senteluk dan surat keterangan dari kepala kantor aset tahun 2011.
“Jadi masalahnya adalah surat keterangan kepala kantor aset tahun 2015 yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan aset pemda sehingga menjadi dasar terjadinya jual beli,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini sangat kami sayangkan karna atas dasar surat keterangan itulah daerah mengalami kerugian sampai miliaran rupiah atas beralihnya tanah aset Pemda ke pihak ketiga
Karenanya ia meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Mataram, sekali lagi saya meminta agar Kejaksaan Negeri Mataram dapat memprioritaskan kasus ini karena sangat merugikan daerah.
"Kami harapkan ini dapat di atensi oleh kepala Kejaksaan Negeri Mataram agar ada efek jera, baik bagi oknum pejabat Lombok barat atau siapapun yang coba-coba bermain memperjual belikan aset daerah,” ujarnya.
Ia percaya bahwa Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini karena kejaksaan tinggi benar benar menekankan agar kejaksaan tidak main-main dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah apalagi persoalan tanah aset daerah ini.
“Semoga Kejaksaan Negeri Mataram bisa mengusut tuntas kasus ini" tutupnya.
Pewarta: Ali
Editor: R7-01
Baca juga:
0Komentar