Lombok Barat - Reportase7.com



Lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberi harapan baru untuk masyarakat Desa. Undang-undang yang di tanda tangani langsung oleh mantan Presiden ke-6 RI tersebut mebuat Desa mempunyai peran penting bagi otonomi daerah, dan kebijakan Dana Desa serta adanya perubahan pola yang awalnya sentralisasi menjadi desentralisasi ini tentu saja menjadi tantangan baru bagi aparatur Desa maupun masyarakat Desa. (25/11/2021)

Beberapa tujuan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 4 diantaranya adalah meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan umum, mewujudkan Desa yang dapat memelihara kesatuan sosial dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa.

Dengan adanya aturan yang mengarahkan alur implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tersebut diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Desa, baik dalam hal ekonomi, kesejahteraan maupun pembangunan Desa yang berkelanjutan. Sesuai dengan Nawacita Presiden No. 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah Desa dalam kerangka daerah kesatuan.

Namun apa jadinya jika suasana ketertiban masyarakat di Desa Peteluan Indah, Kecamatan Ligsar, Kabupaten Lombok Barat dan menjadi wilayah hukum polresta mataram mendadak terusik dengan gonjang ganjing dugaan penyeleweangan Dana Desa (DD) oleh aparatur Desa setempat hingga mencapai angka ratusan juta Rupiah.

Sejumlah pihak yang merasa dirugikan dan dicatut namanya pun akhirnya buka suara dan memberkan dugaan prilaku menyimpang dari apratur Desa mereka.


Suryani merupakan pemilik warung Pojok dengan dinding pagar anyaman bambu mengaku keberatan dan dicatut namanya, karena menurutnya dikatakan telah menerima pembayaran mencapai puluhan juta. Padahal sejatinya fiktif dan dirinya sempat dibuatkan stempel atau cap warung sebagai laporan pertanggung jawaban atau LPJ DD Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Desa peteluan indah M. Saleh dalam kesempatannya menyatakan sikapnya terhadap persolan tersebut dengan  melakuan investigasi lapangan, dan mengatakan banyak keganjilan temuan dilapangan  sepeti pembuatan stempel palsu, pembangunan Rumah Makam yang anggarannya tidak sesuai dengan realisasi serta jalan Desa.

Menurut M. Saleh dugaan adanya penyelewengan dana desa tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Atas nama Forum Peduli Masyarakat Desa Peteluan Indah saya berharap temuan kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh apratur desa di usut tuntas oleh aparat penegak hukum. Terlebih lagi dalam hal ini sudah ada masyarakat yang mengaku dirugikan akibat ulah oknum aparatur desa,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Peteluan Indah, Fathurramhaman SH., dikonfirmasi terkait persolan tersebut dan menyampaikan bantahan keras bahwa dirinya tak terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dituduhkan oleh sebagian warganya dan Ormas.

Dengan mencuatnya kasus tersebut disikapi tegas oleh Kades dengan memberhentikan salah seorang stafnya, karena diduga turut menjadi biang permasalahan yang ada di Desa.

Sementara itu pembuktian dugaan penyeleweangan Dana Desa di Desa Peteluan Indah diketahui sudah diendus pihak Inspektorat Lombok Barat dan Kejari Mataram. Masyarakat di dampingi LSM telah membuat laporan secara resmi atas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.

Hingga berita ini mencuat pihak terkait belum mengeluarkan hasil audit maupun tindakan penyelidikan lebih lanjut yang membuat masyarakat kian resah.


Pewarta : Jul
Editor : R7 - 01