Deli Serdang - Reportase7.com





Bangsa ini harus  Membangun Gerakan Perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan Melibatkan semua orang Serta komunitas termasuk anak-anak, Demikian yang Disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Dalam Laporan Catatan Akhir Tahun 2021 Di Kantor Komnas Perlindungan Anak. (05/01/2022)

Menurut Arist, Meningkatnya jumlah Pelanggaran Hak Anak Dengan berbagai modus, menunjukan bahwa gerakan perlindungan anak di indonesia masih terseok - seok, Jika ini dibiarkan, Maka masa depan anak indonesia akan hancur dan bangsa ini akan kehilangan generasi.

Berdasarkan Fakta, Ada banyak peristiwa Anak, Antara lain, korban mutilasi, Korban Kekerasan Seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuhan dalam bentuk hubungan seksual sedarah (invest), Korban perbudakan Seks dan Korban eksoitasi seksual komersial.

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menyampaikan dalam catatan akhir Komnas Perlindungan, Dilaporkan ada banyak anak menjadi korban penelantaran, Penculikan dan Perdagangan anak untuk tujuan Adopsi illegal, Eksplotasi ekonomi dan menjadi pemulung, Peminta-minta  di jalanan, Bahkan ada banyak anak tinggal dirumah-rumah bordir untuk tebusan dan membayar utang orang tua korban.

Sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan anak, Masuk dalam kategori mengerikan dan diluar akal sehat manusia.

Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang  Konfrehensi agar tidak terseok-seok di tahun 2022, Sudah selayak pemerintah menyediakan dana Operasional perlindungan anak yang cukup,  Dengan melibatkan semua orang dan komunitas (To All People and Community), Baik melibatkan anak-anak orang tua masyarakat, Pemerintah, Alim ulama, Jurnalistik, Politision, Stakholder perlindungan anak, Aparatus negara, Polisi, Jaksa dan pengadilan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh Nusantara dan Lembaga negara.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban,  Sudah saatnya Kapolri meningkat Subdirektorat Perlindungan Anak  yang berada di tingkat Polda dan Mabes Polri.

Bagi penyidik POLRI diharapkan, Dan Aparatus Negara lainnya, agar Menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan PP No. 77 tentang perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.




Pewarta : H - 81
Editor : R7 - 01