Mataram - Reportase7.com






Advocat Surahman MD., SH., MH, dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa NTB bersama kliennya artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi, kembali mendatangi Polda Bali. (09/01/2022)

Kedatangannya tersebut, untuk mendesak agar kasus “Mafia Property” yang telah dilaporkan sebelumnya  dapat segera diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Man, sapaan akrab Advocat muda yang sering tampil di layar kaca ini dalam keterangan Persnya via telepon seluler, Selasa (04/01/2022) dari Denpasar-Bali menjelaskan,  dirinya selaku kuasa hukum bersama kliennya  Ivanka Suwandi artis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI tersebut, kembali mendatangi Polda Bali Senin (03/01) kemaren, guna menindaklanjuti atas laporan pidana yang telah dilaporkan pada 13 Nopember 2019 lalu.

“Saya bersama Saudara Suhartono SH dr Kantor Hukum SS & PARTNERS serta artis sinetron mbak Ivanka Suwandi datang menemui penyidik Polda Bali untuk mendesak sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait  kasus investasi proferty terhadap dua unit perumahan mewah seharga puluhan miliar rupiah milik kliennya itu," ungkap Man.


Rumah mewah tersebut, sambungnya, telah dialihkan dan dipindahtangankan secara sepihak oleh pihak pengembang PT. BKU tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya yang sah yakni klien kami, jelasnya.

Karenanya, ia bersama kliennya Ivanka Suwandi telah memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban  sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen, termasuk didalamnya kwitansi tanda terima  pembayaran yang dilakukan secara cash atas kedua unit rumah mewah milik kliennya tersebut.

Kedua unit perumahan mewah milik artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut, terang Man, berada di kawasan Perumahan Pondok “Komplai Permai” Wilayah Kabupaten Badung Bali, tepatnya di Kavling Rumah Blok A 229 dan A 230 yang dibeli secara cash sejak tahun 1996 itu, setelah pelunasan pihak pengembang selaku direktur perusahaan menyerahkan konci rumah tersebut kepada klien kami dan pada tahun 1998 rumah tersebut telah ditempati oleh keluarga mbak ivanka selama 6 bulan lebih, setelah itu teman artis lainnya juga sempat disuruh tunggal selama agenda shoting di pulau Bali yakni mas Doyok, Kadir, Karuna Suwandi dan kru film lainnya.

"Setelah beberapa lama tidak ditempati Ternyata kedua kavling rumah mewah tersebut telah ditempati oleh orang lain, sehingga menjadi jelaslah kalau Ivanka Suwandi artis sinetron kelahiran Cekoslowakia ini telah menjadi korban mafia property di Bali," tukasnya.

Terhadap kasus Hukum yabg dialami oleh klien kami ini, supaya penyidik Polda Bali segera menuntaskan kasus pidana yang telah merugikan kliennya puluhan milyar ini, jangan sampai kasus ini seolah - olah terjadi pembiaran serta di ninaboboin seperti sebelumnya kenapa saya katakan demikian, wajar klien saya kecewa dengan penerapan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Bali terhadap kasus ini, karna kasus ini dilapor pada 13 Nopember 2019, kemudian naik ke tahap penyidikan pada bulan Desember 2019 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor SP-Sidik/1274/XII/RES.1.9/2019/Ditreskrimum, setelah itu senyap tidak ada tindakan hukum lagi, dan pada tahun 2020 klien kami kembali datang ke Polda Bali untuk menanyakan perkembangan kasusnya dan penyidik kembali menerbitkan Surat perintah penyidikan Tambahan nomor Sp.Sidik/1274a/VI/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, kemudian ngendap lagi sehingga pada tahun 2021 klien kami kembali datang untuk mempertanyakan tentang kasus yang telah dilaporkan itu dan penyidik Polda Bali kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tambahan yang ke 3 kalinya dengan nomor Sp.Sidik/1274b/V/RES.1.9/2021, kemudian pada 3 Januari 2022 klien kami baru dipanggil untuk memberikan BAP Tambahan oleh penyidik baru Polda Bali, semoga dengan keterangan tambahan dalam BAP klien saya kali ini, penyidik baru Polda Bali dapat menyelesaikan proses hukum yang di alami oleh klien kami, timpa Man kepada media ini.

Terhadap kasus pidana ini sambungnya sudah lebih dari cukup bagi Penyidik dalam menentukan Tersangkanya karna dengan beberapa keterangan, adanya bukti adanya korban dan adanya pelaku, jadi tidak ada alasan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara cepat yang walaupun sampai saat ini telah memakan waktu sampai 3 tahun dalam menangani kasus yang pelaku dan korbannya masih ada serta di dukung oleh puluhan alat bukti.

"Semoga saja hal ini tidak menjadi preseden buruk kedepannya," cetusnya.

Karenanya, ia mendesak penyidik Polda Bali untuk segera menuntaskan penyidikan atas kasus tersebut, mengingat sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut tak ada penyelesaian yang konkret sejak dilaporkan kasusnya 13 Nopember 2019 lalu.


"Jadi wajar klien  kami menyesalkan proses penerapan hukum oleh penyidik tersebut karena dalam kurun waktu 3 tahun kasus ini ngambang serta tidak ada ketegasan dalam penyelesaiannya," tukasnya.

Untuk itu, setelah dirinya menerima Kuasa dari Korban dalam hal ini Ivanka Suwandi, meminta kepada Penyidik Polda Bali agar kasus hukum yang dialami oleh kliennya saat ini benar-benar serius penanganannya serta sesuai dengan koridor hukum yang sebenarnya.

"Kami menduga pelaku tindak pidana dalam kasus yang merugikan klien kami puluhan Milyar ini bukan hanya Direktur PT. Balilysta Karya Uthama saja melainkan beberapa beberapa orang  lagi dalam Perusahaan tersebut, serta tidak menutup kemungkinan adanya dugaan serta persengkokolan dengan oknum Notaris yang di tunjuk oleh Perusahaan dalam pembuatan AJB.” tutup Man.



Pewarta : YD
Editor : R7 - 01