Deli Serdang - Reportase7.com




Seorang pria berinisial  MS (50) alias Anto Kambing diamankan oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang atas kasus Pencabulan anak di bawah umur seorang siswi berinisial ANS (15) warga dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (15/01/2022)

Menurut keterangan warga, korban 'ANS' (15) bersama AF (29) abang kandungnya tinggal di rumah MS (50) yang merupakan tersangka pelaku pencabulan.

Berdasarkan informasi, MS merupakan mertua dari AF, nekad melakukan Aksi bejatnya pertama kali pada tanggal 02 Oktober 2021 silam sekitar pukul 13.00 wib.

Awal kejadian bermula ketika anak dan menantu MS sedang pergi bekerja, dengan iming - iming serta rayuan janji akan membeli paket Hp, MS melakukan perbuatan tak terpuji ini sebanyak 12 kali kurang lebih hampir 1 bulan.

Tak tahan atas perbuatan keji MS, pada hari jumat tanggal 15 oktober 2021, ASN (15)  pergi dari rumah pelaku menuju rumah uwaknya dan menceritakan hal tersebut kepada AF abang kandungnya.

Mendengar informasi tersebut dari adiknya, AF langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan serta keterangan saksi dan bukti yang ada, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah kakak kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH., SIK., MH, saat dikonfirmasi mengatakan “Pelaku diamankan Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB,

Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian dirumah kakak kandung tersangka yang bernama Supriadi.

"Awalnya tersangka  berusaha  melarikan diri, namun sudah dikepung lalu  bersembunyi di bawah tempat tidur, sampai akhirnya, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Deli Serdang," imbuh Kadek.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar korban adalah adik kandung menantunya yang ikut tinggal di rumah tersangka, setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak - anaknya pergi bekerja." Tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.


Pewarta : 85
Editor : R7 - 01