Mataram – Reportase7.com





Polda NTB mengatensi atau menanggapi positif keluhan Sri Marjuni Gaeta alias Putri, wanita asal Pulau Sumbawa yang meminta audensi dengan Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto, atas kasus pengerusakan aset miliknya di atas lahan SHM 1180 Samota Kelurahan Brang Biji. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I.G.P.G. Ekawana P., S.I.K., Senin (10/1/2022), berjanji akan menindaklanjuti hasil audensi dan akan menelusuri kasus tersebut ke Polres Sumbawa.
 
“Kami akan melakukan asistensi ke Polres Sumbawa, sejauhmana penanganan aduan dari Ibu Putri, apakah dilanjut atau sampai dimana. Kalau memang sudah diperiksa semua saksinya dan para pelaku utama perusakan sudah ditemukan, silahkan agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai juga siapa yang nyuruh melakukan,” tegasnya.
 


Kombes Pol. Ekawana selaku Direktur Reskrimsus yang menerima disposisi audensi dari Kapolda NTB mengatakan, terkait kemungkinan adanya deking atau oknum di balik layar yang menyuruh melakukan pengerusakan, nantinya dapat ditemukan dari klarifikai para pelaku pengerusakan.
 
“Mungkin dari klarifikasi para pelaku pengerusakan itu akan kita dapatkan nama-nama yang menyuruh yang bersangkutan. Nanti akan kita sampaikan ke Ibu perkembangannya,” katanya.
 
Lebih lanjut Direktur Reskrimsus menjelaskan, setelah mendengar informasi dan komitmen Putri yang akan mendatangkan investor, untuk berinvestasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya di area lahan yang dirusak, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa Polda NTB dan jajaran, harus melindungi dan mengamankan Putri dan asetnya.
 
“Tidak ada alasan ya, kalau ada investor yang mau masuk, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat NTB kita akan selalu amankan. Jadi, kalau kata Ibu Putri tadi akan memasukkan investor, maka kami (Kepolisian, red) harus melindungi Ibu Putri,” tandasnya.
 
Sementara Putri melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H., M.H. dari Low Office Sasambo, berharap ada feedback (imbal balik) yang positif hasil dari audensi tersebut. Artinya, ada tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku pengerusakan.
 
“Harapan saya selaku lowyer dan klien kami ini, untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang selama ini sangat terzalimi,” ujarnya.
 
Advokat dengan sapaan akrab Bung Dino itu juga menyampaikan apresiasi, atas tanggapan positif Direkrur Reskrimsus Polda NTB, yang seakan memberi angin segar terhadap penyelesaian kasus pengerusakan atas hak milik kliennya.
 
“Kami juga mwngucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dirreakrimsus Bapak Ekawana, karena kami sudah diterima (audensi, red) dengan baik,” ucap Bung Dino.
 
Untuk diketahui, permintaan audensi Putri didampingi kuasa hukumnya itu, karena beberapa kali melaporkan pengerusakan aset miliknya ke Polres Sumbawa, namun tidak ada tindak lanjut atau perkembangan.
 
“Tahun 2015 sudah dilaporkan terkait pengerusakan pagar tanah milik saya, tapi tidak ada perkembangan dan dirusak lagi. Terakhir tanggal 26 Oktober 2021 saya laporkan lagi setelah terjadi pengerusakan kembali, tapi laporan saya seperti dijadikan ganjalan meja,” tutur Bung Dino.
 

Sedangkan Putri menuturkan, pihaknya melaporkan kasus pengerusakan terhadap aset miiknya itu, karena dirinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Pun dengan audensi tersebut.
 
“Saya lapor Polisi karena saya warga negara yang taat hukum, tidak ingin ada pertumpahan darah dengan kasus ini, karena walau bagaimana saya juga punya keluarga besar. Tapi anehnya, terkesan yang merusak aset saya seakan kebal hukum,” tandasnya.



Pewarta : YD
Editor : R7 - 01