Jakarta - Reportase7.com
Tim Pembela Aqidah Islam ( TPAI ) Ketua Umum TPAI Dr. Herman Kadir, mengawali acara konferensi Pers kemarin Rabu, (05/01) di Kantor Ahmad Yani Law Firm, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat terkait banyaknya masalah hukum yang tidak terselsaikan bahkan prosesnya jalan di tempat. (06/01/2022)
Menurut Ketum TPAI itu, Setidaknya sembilan item permasalahan besar Bangsa Indonesia, menjadi target utama TPAI, memasuki tahun 2022, antara lain.
Beliau mengutip laporan Internasional Corruption Watch (ICW) tentang adanya dugaan penguasaan lahan secara besar - besaran oleh 25 Taipan yang diperkirakan mencapai 57 persen lebih, dari luas luas lahan layak garap di wilayah Indonesia.
Bahkan menurut sumber tersebut, bila dikalkulasi dengan lahan inti dan plasma, bisa mencapai sembilan puluh persen bahkan lebih. Kondisi seperti itu menurut lelaki yang kerap tampil ala Koboy itu, sangat tidak mencerminkan keadilan, mengingat peraturan dan Undang Undang, telah mengatur batas - batas penguasaan lahan, bahkan UUD 1945 pasal 33, menegaskan bahwa Faktor - Faktor produksi penting, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan, sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Namun dalam pelaksanaannya para penyelenggara negara negara, ternyata tak mampu mewujudkan maknah yang terkandung dalam pasal tersebut. Hal itu menurut Herman, disebabkan karena hukum tidak dijalankan dengan baik serta tidak ada upaya untuk menegakkannya.
Ditambahkan Herman, Hal serupa juga terjadi pada aspek lain, seperti yang menyangkut idelogi. Sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat Indonesia, bagaimana pemerintah menjadikan Pancasila sebagai Apologia pro vita sua untuk menghantam lawan lawan politik, bahkan diperalat untuk membungkam kaum keiriskus. Padahal keritikan - keritikan tersebut, semestinya menjadi bahan bagi penentu kebijakan dalam mengambil kebijakan yang lebih baik dan pro rakyat.
Lebih dari itu, lanjut Herman, pemerintahan rezim sekarang, telah menyeret Pancasila, kearah kekuasaan dengan membentuk Badan Pembina Idelogi Pancasila ( BPIP ), bisa jadi mereka menganggap BPIP selaku panafsir tunggal, terhadap perbuatan perbuatan yang melawan Pancasila. Sebab meskipun telah direvisi dalam Prolegnas, tetapi dalam catatannya, BPIP mengajukan RUU HIP yang berisi, soal upaya memunculkan Trisila dan Ekasila.
"Hal itu merupakan rekam jejak yang amat buruk, dan bahkan bisa mengancam persatuan dan keutuhan bangsa, Ini fakta nyata," ungkap Herman.
Masih banyak lagi item lain yang menguak dalam konferensi Pers tersebut, tetapi belum sempat tertuang dalam berita ini (Red).
Namun diakhir penjelasannya, Ketum TPAI itu menarik kesimpulan, bahwa hukum yang berlaku di Indonesia, masih sangat jauh dari harapan. tidak mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Padahal semestinya kedaulatan rakyat, sebagai semangat utama penyelenggaraan pemerintahan, namun sampai akhir tahun 2021, hal itu tidak terwujud.
Menyikapi sejumlah persoalan bangsa yang makin keruh, TPAI mengecam keras, berbagai tindakan melawan hukum dan atau perbuatan yang menggunakan hukum sebagai tameng untuk mempertahankan kekuasaan bahkan sebagai alat pemukul para lawan politik.
"Pokoknya kami siap mengkawal penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," tutup Herman.
Sementara Sekretaris Jendral TPAI, Jujun Purwantoro SH., MH, atau yang akrab di sapa Jujun menambahkan, mengawali tahun 2022, TPAU telah mengagendakan, beberapa kasus hukum yang masih nengendap antara lain, kasus yang terindikasi mengenai figur berinisial Ahok dan Harun Masiku.
"Ini agenda awal kami dan masih banyak lagi yang lainya," tegas Jujun.
Pewarta : ILE
Editor - R7 - 01
0Komentar