Mataram -  Reportase7.com




Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika komplotan DPO Bagong CS. (20/01/2022)

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, menjelaskan bahwa, sebelumnya kami telah menangkap DPO H alias Bagong setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa di Lingkungan Telaga Emas, Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan komplotan yang sama, jelasnya.

"Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan RT setempat, yang sebelumnya pelaku sudah kami kantongi identitasnya yakni GSP (23), pekerjaan wiraswasta, alamat Lingkungan Telaga Emas, Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan yang merupakan keponakan DPO Bagong," ungkap Yogi.

Kemudian dilanjutkan menuju target kedua terduga N (28), pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan Abdul kadir Munsyi Gang Kroton Lingkungan Punie Jamak, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Punia, yang merupakan kekasih DPO H alias Bagong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa benar kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan diamankan barang bukti di saku kiri depan celana terduga GPS terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 96 gram.

Atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.


Pewarta : YD
Editor : R7 - 01