Deli Serdang - Reportase7.com
Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki - laki inisial MUL (42) pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasaan, di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (16/01/2022)
MUL (42) melakukan aksi Curas bersama temannya inisial M (36) di Jalan Medan Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, namun pelaku M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 Pukul 11. 30 wib dengan korban seorang perempuan inisial NS (17) yang sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan medan Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam, tiba tiba dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda sepeda motor jenis satria FU dengan Nopol BK 4445 MOL, memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban.
Kemudian korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya dengan laju, dan sesampainya di pintu Tol Paluh Kemiri, korban langsung menabrak sepeda motor pelaku hingga pelaku pun terjatuh , kemudian korban berteriak maling hingga beberapa warga sekitar datang dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MUL, Namun temannya M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH., SIK., MH, mengatakan, dari hasil interogasi pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban, MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
"Selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan GG, kepada pelaku kita terapkan Pasal 365 KUHP," ungkap Kadek.
Pewarta : H - 81
Editor : R7 - 01
0Komentar