Mataram - Reportase7.com
Direktorat Pol Airud Polda NTB mengaman seorang terduga pelaku Pengeboman ikan di perairan laut di wilayah Lombok Timur pada saat Patroli laut gabungan Kolpolairud Baharkam Polri bersama Polariud Polda NTB yang berlangsung 10 Januari 2022 di perairan laut Gili Lawang Pulau Sulat Kabupaten Lombok Timur. (12/01/2022)
Direktorat Pol Airud bersama tim gabungan dari Mabes Polri melakukan patroli di Selat Lawang, pada saat melakukan patroli tim menemukan 1 kapal dan akan dilakukan pemeriksaan, pada saat melakukan pemeriksaan kapal tersebut melarikan diri dan langsung menuju ke pulau Sulat. Dalam melakukan pengejaran menuju pulau Sulat, ketiga pelaku langsung mendarat dan melarikan diri dan satu pelaku berhasil di amankan tim Pol Airud Polda NTB.
Pelaku yang berhasil di tangkap yakni AM (54) alamat dusun Tanjung, Desa Timba Gali, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur. Tim Pol Airud langsung melakukan penyitaan barang bukti yang ada di lokasi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas di lokasi berupa boom ikan yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan dan mencari ikan dengan cara pengeboman. Diketahui bahwa ada tiga pelaku, satu berhasil di tangkap dan dua lagi DPO.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M. Si, di dampingi Direktur Derektorat Pol Airud Polda NTB Kombes Kobul S. Ritonga S.I.K, menyampaikan dalam keterangan pers bersama sejumlah media bahwa telah melakukan penangkapan seorang residivis pengeboman ikan di daerah Selat Lawang Lombok Timur.
"Ini berat kalau saya angkat kurang lebih 10 kilo dan mengguna detonator atau sumbu untuk melakukan peledakan," ungkap Artanto saat mengangkat Boom ikan rakitan milik pelaku.
Pada saat akan melakukan kegiatan, detonator di masukkan di atas permukaan dan dilempar ke laut, dan akan meluncur ke bawah dengan sangat cepat pada saat di bawah kurang lebih kedalaman 10 sampai 50 meter boom akan meledak, lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut terumbu karang yang ada di sekitanya akan habis dan rusak bahkan ikan-ikan yang ada di sekitarnya mati seketika.
"Perbuatan seperti ini mengakibatkan biota laut hancur, mati bahkan terumbu karang dan sebagainya hancur dan ekosistem menjadi rusak dan sangat disayangkan. Apabila ini terus terjadi ini akan mengakibatkan hancurnya biota laut yang ada di dalamnya," jelas Kabid Humas Polda NTB.
Untuk pelanggaran dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Jo undang-undang RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta hukuman penjara sedikitnya 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup.
Direktorat Pol Airud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, juga menjelaskan bahwa pelaku AM sebelumnya pernah di tangkap dan di proses hukum dengan kasus yang sama pada tahun 2011, namun tidak merasa kapok dan kini perbuatan yang sama telah di ulang kembali.
"Ya intinya AM ini sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ini mengulangi kembali perbuatannya sehingga kita lakukan penangkapan lagi," terang Kobul.
Saat melakukan patroli tim Pol Airud juga menemukan barang bukti di kapal tersebut berupa mesin kompresor dengan alat tabung, alat selam, masker, oksigen
Kabul juga menjelaskan bahwa bilaman hal ini terus terjadi, maka sangat merusak ekosistem dan biota laut yang ada di sekitarnya.
"Sangat merugikan dan menghancurkan ekosistem termasuk biota-biota laut yang ada di sekitarnya, kurang lebih untuk terumbu karang itu butuh sampai puluhan bahkan ratusan tahun supaya hidup dan pulih kembali," jelasnya.
Kobul juga menghimbau kepada nelayan dan kepada masyarakat yang lain pada umumnya untuk pelaku atau kegiatan melakukan pencarian ikan melakukan serta menggunakan boom ini adalah hal yang sangat dilarang dan sangat merusak, mari menjaga perairan laut kita demi keberlangsungan untuk anak cucu kita ke depan.
"Apa bila penangkapan ikan dengan menggunakan boom ini terus berlanjut maka bisa dipastikan terumbu karang yang ada akan rusak, dan kami akan proses secara tegas terhadap pelaku pelanggaran pengeboman," pungkasnya.
Pewarta : YD
Editor : R7 - 01
0Komentar