Mataram - Reportase7.com


Seorang aparat Desa yang melakukan perbuatan tidak terpuji yakni menyetubuhi gadis disabilitas di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima telah di serahkan ke PPA Polda NTB, tersangka terlihat saat melakukan introgasi oleh petugas Reskrimum di ruang PPA Polda NTB.

Tersangka kasus persetubuhan terhadap remaja yang terjadi di wilayah Desa Rite, Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu.

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini  (08/02/2022)

Diketahui tersangka berinisial CT (45) seorang pria dan bekerja sebagai perangkat Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB. Sedangkan korban merupakan remaja disambiltas inisial NR (17), dengan alamat yang sama dengan tersangka.

Kabid Humas Artanto menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas didepan rumah tersangka yang memang jalan tersebut dilalui korban bila ada tujuan kesungai. Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan kearah pulang.

Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik kerumah tersangka dan langsung masuk kedalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan

"Kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu (bahasa daerah Bima) yang artinya teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati," dengar perkataan itu korban takut dan pasrah, akhirnya CT langsung menyetubuhi korban.

Sebagai barang bukti polisi telah mengamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara," tutup Artanto.


Pewarta : YD
Editor : R7 - 01