Lombok Timur - Reportase7.com



Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan memastikan belum  terjadi kelangkaan untuk salah satu bahan pangan ini di Lombok Timur bahkan hingga bulan Puasa mendatang. Langkah yang dilakukan adalah dengan tetap melakukan pemantaun ke 36 pasar yang ada, dan melakukan koordinasi dengan Kepala Pasar terkait stok lama dan stok baru dari setiap pedagang. Menjawab  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2022.

Disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Lalu Dami Ahyani di ruang kerjanya  menegaskan bahwa, untuk mengimbangi isu yang besedar terkait kelangkaan Minyak goreng dan harga yang masih variatif baik di Pasar maupun retail yang ada, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar kembali Bazar Murah seperti yang di lakukan beberapa waktu lalu di Pintu Belakang Kantor Bupati.

Terkait penimbunan stok lama, Dinas Perdagangan juga memastikan tidak ada penimbunan stok lama produk minyak goreng premium. Mengingat bahan dasar ini tetap dibutuhkan masyarakat dan ditambah lagi  dalam 1 bulan pertama pihaknya memang belum menemui adanya kejadian itu. (11/02/2022)

" Kalau pedagangnya nimbun belum kita temui, tapi kalaupun ada jelas dia yang rugi karena subsidi ini kan masih lama" katanya.

Sementara untuk Bazar  murah yang diharapkan masyarakat bisa di adakan di masing - masing Kecamatan, pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu dengan Ibu Bupati Lombok Timur selaku Ketua PKK.  Dengan harapan dengan adanya bazar - bazar murah, seiring perajalanan waktu pedagang yang masih bertahan dengan harga lama juga  akan mengikuti.

" Kalau untuk basar murah di tingkat Kecamatan belum ada tapi  kita akan upayakan.  Perlu kita sampaikan dulu ke Ibu Bupati" katanya.

Masih kata Lalu Dami, harga minyak goreng hingga saat ini masih variatif. Dinas Perdagangan  masih memantau perilaku Pedagang dan Konsumen. Dimana, yang di khawatirkan adanya stok lama yang masih tersimpan di gudang para pedagang lalu kemudian di jual dengan harga yang tidak normal jelang puasa mendatang.

"Ada stok tapi tidak dimunculkan banyak itu yang masih dalam pemantauan Dinas Perdagangan". tuturnya

Sementara itu,  untuk retail - retail  yang ada jika terjadi penumpukan Minyak Goreng maka akan di pertanyakan apa yang menjadi alasan penumpukan tersebut. Mengingat turunnya harga minyak goreng adalah murni menjawab regulasi Kemendagri. Namun, di akuinya selama 1 bulan terakhir belum di dapat penumpukan Minyak Goreng dan harga bahan pokok ini cenderung menurun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masing-masing Kepala Pasar, banyak juga pedagang yang masih memiliki stok lama kemudian di tarik dan  stok baru di munculkan guna mengikuti harga eceran yang sekarang sesuai regulasi Kemendagri yang terbaru. Untuk harga, dari informasi yang di peroleh, harga Minyak Goreng sudah mendekati harga stabil dengan kisaran harga 16 ribu sampai 20 ribu per liternya.

"Pedagang ternyata membaca perilaku konsumen juga sehingga terkesan minyak goreng ini langka tapi sesungguhnya tidak cuman harga yang masih variatif" tambahnya.

Pihaknya pun tetap memberikan himbuan agar harga di pasaran harus mengikuti regulasi yang sudah di tetapkan Kementrian Perdagangan.

"Untuk harga masih variatif perliternya 16 ribu sampai dengan 20 ribu, bisa di cek dipasar-pasar. Dan itu hasil pantauan kami" rincinya.

Dia menjelaskan ada 3 jenis minyak goreng yang sering di konsumsi dari jenis Curah, sederhana dan premium. Sementara yang sering dijadikan patokan harga bagi para konsumen adalah yang jenis premium.
Untuk para distrobutor dan produsen hanya mengeluh dari sisi standar regulasi harga yang diterbitkan Kementerian Perdagangan tersebut. Dimana,  ketika regulasi sudah terbit dan diterapkan maka mau tidak mau distributor dan produsen harus legowo menerima.

Kebijakan yang dilakukan, ketika harga salah satu sembako tinggi pihaknya akan melakukan operasi pasar dan mengadakan bazar. Akan tetapi jika barang itu harganya rendah, maka solusinya barang kebutuhan pokok tesebut harus dibeli oleh BUMN dan BUMD sesuai regualasi guna menjaga keseimbangan harga.

Terakhir Dinas Perdagangan meminta kepada semua pedagang agar tidak mempertahankan apalagi menaikkan harga dan harus mengikuti regulasi. Lebih - lebih mendekati musim Ramadhan tahun ini.

Sementara itu,  Sapari salah seorang pedagang Sembako asal Desa Songak Kecamatan Sakra mengatakan harga minyak goreng dalam 1 bulan terakhir ini memang cenderung turun. Biasanya sebelum pemberlakuan subsidi, harga minyak goreng premium jika di beli ke distributor berkisar antara 25 ribu sampai dengan 26 ribu per kilogramnya. Namun, saat ini harga mengikuti harga eceran di pasar yaitu 15 ribu sampai dengan 16 ribu.

"Kalau saya jualnya 16 ribu, karena belinya kan masih 15 ribu. jadi, per liternya saya ambil keuntungan seribu rupiah, kalau dapatnya lebih murah tentu jualnya juga lebih murah" tuturnya.


Pewarta : Putri
Editor : R7 - 01