Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur L. Muhammad Rasyidi, SH.


Lombok Timur – Reportase7.com


Setelah mengeluarkan notice permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri (3/2) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka Ir. Taufik Ramadhi (TR) Komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT. GKN).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, L. Muhammad Rasyidi, SH menegaskan, jika tersangka kasus proyek dermaga kolam Labuh Labuhan Haji, tidak berada ditempat tinggalnya sesuai dengan alamat domisili, penyidik Kejari Lotim bakal menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih berkoordinasi dengan Kejari Bandung untuk memanggil secara paksa rekanan proyek dermaga Labuhan Haji,” tegas Rasyidi saat dihubungi. (11/02/2022)

Diungkapkan, tersangka Taufik Ramadhi dianggap telah mangkir pada pemanggilan ketiga untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Masih kata dia, hingga saat ini penyidik jaksa masih belum mendapatkan informasi resmi lokasi domisili tersangka Taufik Ramadhi. Apakah masih di Bandung ataukah sudah pindah ke tempat lain.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejari Bandung termasuk dengan Kejagung untuk mengeluarkan surat DPO kepada tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Lotim mengajukan usulan pencegahan ke luar negeri dengan alasan tersangka Taufik Ramadhi melarikan diri. Pengajuan pencegahan itu salah satunya dialamatkan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, sebagai tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.

Komisaris PT GKN bersama tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lotim, Nugroho, ST, MT, diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 miliar.

Sementara, tersangka Nugroho kini telah ditahan di Rutan Lapas Klas IIB Selong, Lombok Timur mulai tanggal 2 Februari lalu.


Pewarta : Putri
Editor : R7 - 01