Sumbawa - Reportase7.com



Syaifullah anak H. Maksud selaku Pemilik Sah atas tanah yang saat ini telah berdiri kantor UPTB SAMSAT Sumbawa secara melawan hukum, Pemilik selaku pemegang Hak yang sah menurut hukum sebagaimana SHM 2384 akan melakukan aksi penguasaan fisik dan penggusuran fasilitas kantor tersebut yang saat ini telah berdiri diatasnya, hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Surahman MD., SH., MH, di Kantor Hukum SS & PARTNERS. Hal tersebut dikatakan Man sapaan akrab Advokat muda yang kini tengah menyidangkan kasus artis papan atas Ivanka Suwandi di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan nilai kerugian investasi sebesar ratusan Milyar, membenarkan bahwa esok Sabtu kliennya akan melakukan beberapa aksi penguasaan fisik atas tanahnya yang saat ini telah berdiri bangunan kantor UPTB SAMSAT Sumbawa. (26/02/2022)

Aksi tersebut dilakukannya karna tidak ada tanggapan positif baik dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten, bahkan man sangat menyayangkan atas semua tahapan yang telah dilaluinya bersama klien, baik mediasi di Polres Sumbawa maupun Ekspos yang dilakukan di kantor BPN Kabupaten Sumbawa pasca dilakukan pengukuran atas pengembalian tapal batas, dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang oleh Pemda Sumbawa maupun Hak pakai yang dipegang oleh Pemprov ternyata telah menindis Sertifikat Hak Milik atas nama H. Maksud, atas kasus hukum tersebut murni merupakan dan dilakukan oleh Mafia Tanah dalam hal ini Pemerintah sendiri, dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan serta melakukan rekayasa surat-surat yang hanya foto copy demi bisa memiliki dan menguasai obyek milik orang lain secara melawan hukum.

"Dalam kasus ini kami dari Kantor Hukum SS & Partners meminta kepada Polres Sumbawa tetap mengedepankan kasus hukum atas Mafia Tanah yang saat ini telah hadir di kabupaten Sumbawa," ungkap pengacara muda Man.

Hal ini akan membuat Sumbawa tidak akan kondusif, dan setelah kami menerima SP2HP dari penyidik polres atas kasus hukum mafia Tanah terhadap kantor Samsat ini kami nyatakan telah memenuhi unsur pidananya karna telah melebihi 2 alat bukti yang telah kami ajukan, serta tidak ada alasan lagi untuk tidak adanya para tersangka yang selama ini telah merugikan serta telah membunuh perekonomian masyarakat  khususnya di kabupaten Sumbawa, lanjutnya.

Selama 3 bulan kami menunggu itikad baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, ternyata mereka hanya mengulur-waktu saja dengan mengundang kami kesana kemari namun hasilnya tetap nihil.

Karna kejahatan ini telah terjadi sejak lama, untuk itu di minta kepada jajaran polres Sumbawa supaya segera menarik para pelaku (Tersangka) dalam kasus hukum Mafia Tanah,  jangan sampai mereka santai menikmati hasil kejahatannya tanpa mau bertanggung jawab, maka konsekuensi hukumnya sekarang berani berbuat berani bertanggung jawab.

Dengan bermodalkan bukti pengaduan serta SP2HP atas beberapa kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Sumbawa pihak penggugat akan segera mengirim tembusan ke Mabes Polri dan akan memforward ke pak Sigit selaku Kapolri karna dalam kasus mafia tanah ini ada keterlibatan Pemerintah, serta istri dari Anggota Polri yang kini masih aktif. Menurut Man, saran pak Sigit pada pertemuan terakhir di Jakarta kemarin untuk tetap mengedepankan kasus mafia tanah dan bila perlu di kirim melalui nomor What app miliknya yang berprofil logo Garuda merah putih, dan Alhamdulillah nomor tersebut kami pegang saat ini.


"Jadi pemerintah maupun anggota polri yang terlibat dalam kasus hukum Mafia tanah, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi Kajagung baru-baru ini," tegasnya.
 
Hal senada juga diminta kepada Samsat agar bangunan diatas lahan klien kami berupa bangunan kantor pelayanan termasuk ruangan pimpinan untuk segera dibongkar atau dikosongkan, Man juga  meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa untuk menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan atau tanah hak milik kliennya dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.

Man menambahkan bahwa terhadap SHM milik kliennya  itu adalah merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya, hal ini secara jelas telah disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa dalam pertemuan Ekspose di kantor BPN yang telah dihadiri oleh Polres Sumbawa, Kejaksaan Sumbawa, Kepala Samsat Sumbawa dan Pemilik SHM dalam hal ini adalah klien kami Syaifullah, dengan telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu.

"Maka tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Sumbawa bertahan atas tanah milik masyarakat yg telah memiliki legalitas sah di mata hukum," pungkas Man.

Pewarta : Red
Editor: R7 - 01