Mataram - Reportase7.com




Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Mataram Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, merupakan satu-satunya lokasi penitipan barang sitaan negara.

Di lokasi ini, terdapat dua jenis benda yang dititip di tempat tersebut. Pertama, Barang sitaan (Basan) dengan status masih dalam proses pengadilan dan Kedua, Barang Rampasan (Baran) dengan status sudah mendapat putusan hakim.

Plt. Kepala Rupbasan Mataram, A. Bambang Yuniarto menegaskan, sejauh ini, pihaknya tetap teliti sebelum menerima barang sitaan yang akan dititip di lokasi penitipan.

"Harus dicek dan dicatat spesifikasi barang titipan yang masuk ke Rupbasan Mataram," tegas Bambang diruangannya. (09/02/2022).

Saat ini, sebut Bambang, Jumlah Basan-Baran di Rumah titipan ini tercatat 113 unit motor, 8 unit truck, pick up dan mobil 10 unit, kayu sekitar 3000 batang dan barang elektronik sebanyak 12 unit.

Kemudian mesin 17 unit, perahu 1 unit, serta gas Lpg 3 Kg sebanyak 52 unit. Tidak hanyak itu. Ada pula barang berbahan kimia (Sianida dan Pijar) sebanyak 15 kaleng.

Total secara keseluruhan, sebanyak 196 teregister terdiri 1 register dari Polairud Polda NTB, 176 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan 18 Register Barang rampasan Kejari Mataram, 1 register barang rampasan Kejari Sumbawa.

Pengecekan ulang ini lanjut Bambang, bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dari barang sitaan secara rinci. Bahkan, pihaknya dapat membentuk tim penilai dan penaksir untuk membantu menilai harga lelang dari barang yang akan masuk ke Rupbasan.


Seperti barang berupa kendaraan roda empat. Menurutnya, harga kendaraan tersebut tentu akan mengalami perubahan, dari saat masuk ke Rupbasan Mataram, hingga ketika akan dilelang.

"Jadi, ketika tim pelelangan barang sitaan turun mereka sudah pegang berapa persentase penurunan harga dari barang itu," bebernya.

"Tapi memang ada barang sitaan yang belum dititipkan di tempat kami. Seperti contoh Bahan Peledak, Narkoba dan bahan kimia berbahaya. Karena kami belum punya tempat khususnya," sambungnya.

Selain aspek harga, pengecekan ulang barang titipan juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi fisik barang tersebut. Karena, Rupbasan berkewajiban memelihara barang sitaan negara.

"Tahun ini kami dijatahkan dana untuk pemeliharaan sebesar Rp. 153 Juta," ungkap Bambang.

Jika barang sitaan berbentuk tanah sawah, maka Rupbasan secara berkala akan mengutus tim untuk merawat lahan tersebut. Begitu juga dengan barang berbentuk kendaraan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kualitas barang tidak menurun.

"Kalaupun naik kualitas nilainya itu bonus. Tapi kalau stagnan memang itu pencapaiannya," cetusnya.

Sebaliknya, ia mengaku, Rupbasan Mataram mengalami sejumlah kendala. Diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tim penilai dan Penaksir. Kemudian soal batas waktu penitipan.

"Ada juga barang yang dititip dari tahun 2006 sampai sekarang belum diambil. Itu 90 persennya dari pihak Kejaksaan," tutupnya.


Pewarta : Jul
Editor : R7 - 01