Lombok Barat - Reportase7.com




Gabungan Lembaga Suwadaya masyarakat  datangi Polres Lombok Barat guna menanyakan dan melaporkan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Notaris PPAT inisial NH dan oknum pembeli inisial IGS, oknum penjual inisal NLS dan RM oknum mantan pegawai BPN Lombok Barat. (09/02/2022)

Gabungan LSM terbut terdiri dari Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia (LMRRI), Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai (PPLS), Aliasi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES), NCW dan Yudikasi.

Hari ini kami bersama gabungan LSM Lobar sanga kecewa dengan pelayanan, kinerja kerja Polres Lobar, yang tidak koperatif menerima kami  sebagai warga negara yang baik, yang  berhak membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan, ungkap Sahban.

"Dari pagi hingga siang hari kami menunggu,  hingga kami pergi makan siang dan kembali lagi ke Polres Lobar tidak ada satupun dari pihak anggota Polres Lobar yang mau bersedia memberikan penjelasan secara resmi," keluhnya.

Sahban sangat kecewa sebab sudah 4 tahun lamanya Laporan kami ke Polres Lobar terkait adanya "Dugaan Mapia Tanah" itu,  namun sayang hingga hari ini belum ada kejelasannya dari Penyidik Polres Lobar, ini ada apa...?

Namun ketika hendak mau pulang dan membubarkan diri bersama - sama, gabungan LSM baru bisa bertemu dengan Kasat Intelkam Polres Lobar IPTU Taufik Hidayat SH, dan saat itu Taufik menjelaskan prihal kesibukan Kapolres hari ini sehingga tidak dapat bertemu.

"Sebaiknya pertemuan dengan Kapolres ditunda hari ini dan dijadwalkan ulang saja sebab Kapolres hari ini banyak kegiatannya dan lagi mendampingi kunjungan Kapolda NTB dan coba besok pagi lagi datang kembali," jelasnya.

Setelah mendengar keterangan Kasat Intelkam, Sahban dan teman - teman LSM lain membubarkan diri dengan tertib disertai rasa kekecewaan yang mendalam.

Secara singkat Sahban membeberkan  bahwa Ia adalah korban dari oknum mapia tanah yang dilakukan secara terorganisir.


Dimana  kami memiliki 4 buah sertipikat tanah (SHM) yakni SHM No. 01967 atas nama Sahban luas 18.847 M2 terletak di Desa Sekotong Barat , SHM No. 01968 atas nama Sahban luas 5.044 M2 terletak di Desa Sekotong Barat, SHM No. 01966 atas nama Sahban luas 12.378 M2 terletak di Desa Sekotong Barat dan  SHM No. 1953 atas nama Sahban luas 7.981 M2 terletak di Desa Sekotong Barat. Yang tiba tiba berubah nama disertifikat dari Sahban menjadi atas nama orang lain.

Awalnya ke 4 SHM tersebut kami titipkan di kantor Notaris PPAT Inisial NH alamat Jalan H. L. Anggrat Gerung Lombok Barat dan begitu kami cek SHM ke  kantor Notaris/PPAT tersebut ternyata ke 4 SHM itu sudah berubah nama kepemilikan di sertipikat dari Sahban menjadi atas nama Ni Luh Suarni yang tanpa pernah melalui proses jual beli dengan saya (Sahban) selaku pemilik SHM,  dan saat itu saya langsung ribut di kantor Notaris tersebut, bebernya.

Lanjut kata Sahban, berharap kepada satgas mapia tanah NTB untuk segera memproses dan mengadili para terduga pelaku kejahatan atau oknum - oknum napia tanah yang kami sudah laporkan yang diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dalam penggelapan atas 4 buah SHM atas nama Sahban yang sekarang telah berpindah nama ke atas nama Ni Luh Suarni yang dalam AJB disebut sebagai pembeli.

Sementara itu notaris PPAT inisial NH yang dikonfirmasi melalui Telepon  sesuai dengan No. Telpon yang tertera di alamat Notaris PPAT nya oleh awak media belum bisa dihubungi, dan hingga berita ini dimuat ia belum  memberikan penjelasannya.


Pewarta : Ali
Editor : R7 - 01