Mataram - Reportase7.com



Berwisata kenpantai sambil menjajaki kuliner adalah hal yang sudah lumrah, namun lain halnya dengan pantai Meninting yang ada di kawasan Bintaro Kota Mataram. Pantai Meninting menyuguhkan nuansa yang berbeda dari kawasan destinasi wisata yang ada di tempat lain.

Dikawasan pantai Meninting ini setiap hari Rabu para pencinta atau komunita kuda kumpul di kawasan pantai, guna melakukan atraksi perlombaan balap kuda di sepadan pantai meninting.

Perlombaan balap kuda yang di adakan oleh Komunitas pecinta kuda di sepadan pantai ini merupakan bagian untuk memikat pengunjung agar pantai Meninting lebih di kenal dan datang berwisata ke pantai Meninting. (26/03/2022)

Sekitar 10 sampai 30 kuda yang ikut dalam perlombaan balap kuda di sepadan pantai, hal itu di sampaikan oleh salah satu pemilik kuda yang sedang melatih kudanya di pantai Meninting.

Namun ada yang kurang menarik dari pandangan di kawasan pantai Meninting tersebut, yang sejatinya pantai merupakan ruang milik publik namun dari salah satu warga mengklaim bahkan telah memagari sebagian sepadan pantai yang di akuinya milik peribadi.

Hal itu membuat eksotis serta keindahan pantai menjadi buruk di karenakan pagar milik seorang warga yang ada di kawasan pantai tersebut.

Ditemui wartawan pemilik lahan Marzuki mengatakan bahwa, sebelumnya pantai atau lahan miliknya   jauh masuk ke dalam, oleh karena ada abrasa maka lahannya sudah di menjadi pantai seperti saat ini.

"Sekita 100 meter lebih tanah kami sudah menjadi pantai, dan kami setiap tahun payar pajak tanah ini," ungkap Marzuki dengan nada tinggi.

Marzuki juga melakukan kegiatan usaha budidaya udang di kawasan pantai Meninting, yang menurutnya sudah mengantongi ijin dari pemerintah setempat.

"Ruang milik publik telah dirampas"

Dari adanya pemagaran sepadan pantai sampai adanya kegiatan budidaya udang di kawasan pantai Meninting ini, para pengunjung merasa sangat terganggu bahkan pantai yang seharusnya ruang milik publik telah di rampas oleh oknum yang mengaku lahan milik pribadi.

Pemerhati lingkungan dari Geo Maritim Baehaki Purnawan, ST, menyoroti tindakan yang di lakukan oleh Marzuki yang telah melakukan memagaran terhadap sepadan pantai yang ada di pantai Meninting.
 


(Ketua DPD Geo Maritim Baehaki Purnawan, ST. Saat investigasi di kawasan pantai Meninting.)
 

"Ini tidak boleh di lakukan, pantai merupakan milik publik dan tidak ada alasan untuk di klaim menajdi milik peribadi, aturannya dari mana pantai bisa di sertifikat," ungkap Baehaki.

Ditempat yang sama Maliki selaku pengunjung dan sekaligus pemilik kuda balapan menyayangkan sikap dari Marzuki yang telah memagari pantai. Maliki merupakan warga dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Sangat terganggu dengan adanya pagar ini pak, tapi mau gimana katanya milik pribadi," ketus Maliki dengan nada sedikit takut.

Pemerintah dalam hal ini harus segera mengambil sikap dan mengkaji apa yang telah menjadi persoalan di lapangan, pantai yang notabene milik masyarakat umum tak selayaknya di pagari oleh oknum yang mengaku milik pribadi. Serta patut di pertanyakan ijin dari tambak kolam budidaya udang tersebut, mengingat masih banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan.


Kepada pihak WALHI NTB dan dinas LHK agar segera turun kelapangan untuk mengecek dan menguji sempel limbah yang di kelola oleh pihak pengusaha budidaya udang yang beroperasi di kawasan pantai Meninting tersebut.


Pewarta : Red
Editor : R7 - 01