Lombok Tengah - Reportase7.com




Menyikapi berbagai dinamika penegakan hukum yang ada di NTB, terutama kasus - kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh banyak elemen masyarakat kepada aparat penegak hukum di wilayah NTB akhir - akhir ini publik banyak disuguhkan dengan berbagai drama penuh intrik bahkan beraroma konspirasi dan intervensi.

Lolosnya banyak pejabat penyelenggara negara yang masih berstatus aktif dari tingkat desa sampai ke Provinsi membuktikan bahwa penegakan hukum di daerah ini masih diskriminatif dan tebang pilih.

Menyikapi persoalan tersebut, ketua KASTA NTB L. Wink Haris, menyoroti  salah satu kasus, yakni kasus mantan kepala dinas PUPR Lombok Timur yang akhirnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Hal seperti itu merupakan salah satu contoh bagaimana hukum tidak bisa berbuat banyak ketika berhadapan dengan pejabat birokrasi.

"Memang Sulit membuktikan adanya permainan dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersebut tetapi setidaknya publik meyakini bahwa aroma tidak sedap itu ada," ungkap L. Wink.

Terlebih kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Praya yang sudah bergulir dalam satu tahun ini di Kejaksaan Negeri Praya juga seperti jalan di tempat tanpa progres apapun. Pihak Kejaksaan Negeri Praya juga telah melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk dimintai keterangan dengan dibumbui acara geledah ruangan dan penyitaan dokumen - dokumen yang diperlukan, pada akhirnya sepi kembali.

"Aroma busuk pun bertebaran kemana - mana, bahwa seolah semua by design dan by order," jelas Wink.

Stagnansi perjalanan proses hukum kasus korupsi yang menyeret para pejabat daerah di APH seperti hal biasa saja, akan beda jika hal itu dilakukan oleh mantan pejabat yang tidak lagi punya akses untuk memainkan kekuasaan jabatan serta kekuatan relasi dan amunisi.

Belum lagi perkara dugaan Korupsi yang menjerat wakil Bupati Lombok Utara yang kini disidik kejaksaan Tinggi NTB, dengan status tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD yang merugikan negara hingga 1,7 miliar Rupiah yang disidik hingga berkas mereka dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan hanya untuk empat orang tersangka minus Wabup KLU yang bahkan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka saja tidak pernah dilakukan oleh Kejati NTB.

Potret penegakan hukum yang sama sekali jauh dari semangat equality before the law yang dipertontonkan dengan sangat telanjang ini secara tidak langsung memberikan gambaran bagaimana suramnya harapan hukum bisa berlaku adil bagi semua dapat diwujudkan di bumi seribu masjid ini.

Maka tidak heran jika ke depannya praktek praktek korupsi akan semakin merajalela karena muncul apatisme masyarakat untuk mau tahu dan peduli atas praktek - praktek korupsi yang terjadi di sekitar mereka, karena pada akhirnya masyarakat akan sadar jika melaporkan oknum pejabat kepada aparat penegak hukum hanyalah pekerjaan yang sia - sia karena toh pada akhirnya selsai dengan kekuatan lobi - lobi.

"Relasi dan amunisi akan mementalkan semua ekspektasi untuk tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.


Pewarta : Red
Editor : R7 - 01