Mataram - Reportase7.com
Tingkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan notaris baik oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan rapat koordinasi. (15/03/2022)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, dalam laporan kegiatannya mengatakan, koordinasi ini dilakukan guna memberikan penguatan terkait tata cara permohonan laporan atau pengaduan notaris oleh masyarakat, SOP penyampaian rekomendasi oleh MPDN ke MPWN serta kelengkapan dokumennya.
Rapat koordinasi bertemakan Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Notaris ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim. Dalam sambutannya, Rochim menyebutkan MPDN merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan notaris yang dilaporkan oleh masyarakat terkait tugas dan fungsinya.
"MPDN selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari pemeriksaan berkala MPDN, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan dan fakta hukum lain," jelasnya.
Maka dari itu, Rochim berharap semua laporan dari masyarakat dan permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH) direspon dengan sebaik-baiknya untuk menjaga nama baik MPN dan MKNW sebagai lembaga pembinaan dan pengawasan notaris yang dipercaya oleh masyarakat.
"Data dari tahun 2021 sampai Maret 2022, ada 4 kasus yang diterima MPD dan diteruskan ke MPWN. Permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh APH yang disampaikan ke MKNW Provinsi NTB sebanyak 15 permintaan," sebut Rochim.
Mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata, hadir dalam rapat ini secara virtual. Beliau menyebutkan MPWN berperan aktif mendorong serta berpartisipasi secara aktif bagi seluruh anggota notaris di NTB mematuhi standar yang ditentukan.
"Pemerintah dan Kemenkumham selalu berkontribusi dan berdiskusi dengan seluruh Kanwil dan seluruh APH mengenai isu aktual terkait komitmen notaris untuk menjaga amanah sebagai pejabat umum yangg berwenang membuat akta otentik. Maka dari itu harus bersikap teliti, cermat, profesional dan tidak memihak," tuturnya.
Santun juga mengajak seluruh Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas se-NTB untuk bersikap objektif dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima tidak hanya dari masyarakat tapi juga berdasarkan laporan pelaksanaan kewenangan MPDN dari hasil pemeriksaan.
"Apabila notaris melakukan pelanggaran, Kemenkumham akan memblokir akun notaris yang bersangkutan. Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah dengan ancaman pidana penjara," tegas Santun.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB juga meluncurkan inovasi terbarunya yaitu SIHUMORIS (Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan AHU secara online dan dapat diakses melalui website resmi Kanwil Kemenkumham NTB.
Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Notaris Eddy Hermansyah dan Notaris Abdullah atas Pengabdian dan Dedikasi kepada MKNW, MPWN dan MPDN Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar