Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly
Mataram – Reportase7.com
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan mencapai kemajuan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat mengukuhkan Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (21/03/2022).
“Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” kata Yasonna, di Kanwil Kemenkumham NTB.
Menurut Yasonna, hal tersebut erat kaitannya dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) sebagai bekal menyongsong era perdagangan bebas.
“Kerja sama dengan para investor merupakan salah satu hal yang perlu ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian khususnya di masa pandemi saat ini,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Yasonna melanjutkan, kerja sama itu diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, serta sesuai kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020-2024.
“Menghadapi kenyataan inilah Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional beserta jejaringnya di Kantor Wilayah Kemenkumham terus mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ke depannya yang diselaraskan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman terlebih dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Sehubungan masih diperlukannya data dukung lanjutan untuk proses penetapan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB; serta sebagai bagian dari proses pembinaan, maka pada hari ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait 63 Desa/Kelurahaan Binaan.
Apabila telah memenuhi kriteria dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Yasonna meminta selalu dilakukan monitoring terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui SK Menkumham.
“Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap Yasonna.
Dalam acara tersebut, Yasonna juga menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dirjen Pemasyarakatan. Hibah tersebut berupa lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan, utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
“Mari kita senantiasa bergandengan tangan, bahu membahu, dan mencari solusi secara bersama-sama, sehingga setiap persoalan yang dihadapi dapat ditangani dengan baik,” pungkas Yasonna.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar