Lombok Barat - Reportase7.com
Tim Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan atau Open Bidding seleksi terbuka calon Penjabat Pimpinan Tinggi (PJT) di Pemerintah daerah kabupaten Lombok barat, diminta selektif dalam menelusuri rekam jejak para peserta yang ikut dalam lelang jabatan Kepala Dinas di beberapa OPD lingkup Pemda Lobar, karena Dengan adanya beredar surat pengumuman hasil seleksi pansel Nomor : 07 PANSEL_JPTP/II/2022 tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2022, menunjukkan betapa tidak kredibel dan profesionalnya tim pansel yang dibentuk. (12/03/2022)
Ketua LPKP Lombok Barat Erwin Ibrahim menyoroti surat edara hasil pansel di Lombok Barat. Diduga surat pengumuman hasil pansel yang di tandatangani ketua tim pansel dalam hal ini sekda Kabupaten Lombok Barat yang sedang berada diluar daerah dalam rangka kunjungan kerja adalah maladministrasi.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas kami meminta Bupati dan wakil Bupati Lombok Barat menegur tim pansel dan jika diduga ada kekeliruan agar pansel tersebut dibatalkan atau di ulang berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terkait open bidding yang dilakukan saat ini oleh tim Pansel, sebaiknya tidak memaksakan kepada calon yang tidak memiliki track record yang baik dan bersih,” ungkap Erwin.
Menurutnya, jangan sampai kepentingan politik klasik seperti politik balas jasa atau demi menempatkan "orang kita" malah menjadi kontraproduktif, kehilangan kepercayaan masyarakat dan membahayakan program dan pelayanan kepada masyarakat.
”Untuk itu saya berharap kepada tim Pansel benar-benar meneliti track record calon yang mengikuti open bidding, agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversial yang membuat kegaduhan dikemudian hari,” imbuhnya.
Senada yang dikatakan Devisi Humas LPKP Asmuni, A. Ma, meminta agar pelaksanaan Open Bidding untuk mengisi jabatan kepala OPD di Lobar, lebih berhati-hati dan lebih selektif, karena SKPD tersebut merupakan Dinas yang strategis dalam menyukseskan program pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat.
Terlebih, ada indikasi di duga berkembang di publik bahwa, akan ada nepotisme penempatan pejabat eselon II hasil pansel di beberapa OPD yang ada di wilayah Lobar.
”Kami menduga Open Bididng untuk mengisi jabatan kepala dinas di beberapa OPD ini hanya upaya legalitas untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai kepala opd sebelumnya,” ungkap Asmuni.
Padahal menurut Asmuni, ketentuan pasal tentang pengsian jabatan pimpinan tinggi untuk penataan orgnanisasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, 18, 20, 68 sampe dengan pasal 125 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme namun sayang hal yang di harapkan di duga tidak sejalan dengn amanah UU dalam pelaksanaan pansel yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
"Open Bidding untuk kali ini sangat menarik untuk kami ikuti, cermati dan kritisi, sekaligus akan melakukan uji kepatuhan dalam bentuk pengaduan ke Polda NTB dalam waktu dekat terkait indikasi dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan pansel," jelasnya.
”Oleh karena itu, kami pastikan perkumpulan LPKP NTB Lobar akan mengawal pelaksanaan open bidding untuk jabatan kepala OPD yang ada di Lombok barat ini, karena kami duga tidak sesuai berdasarkan ketentuan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, atas hal tersebut tentu kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar