Lombok Tengah - Reportase7.com
Gejolak terpilihnya Mori Hanafi sebagai ketua KONI NTB terus bergulir dan menjadi pertanyaan publik.
Di tanya soal polemik tersebut M Samsul Qomar selaku ketua KONI Loteng menyarankan Mori Hanafi mengundurkan diri sebagai ketua KONI NTB. (26/03/2022)
Hal tersebut juga berlaku untuk Kepala OPD dan anggota DPRD NTB yang duduk di jajaran pengurus harian tersebut.
"Sebagai saudara saya sarankan bang Mori mundur dari ketua KONI begitu juga pejabat lainnya karena mereka adalah orang pintar yang mengetahui soal hukum dan aturan," ujar mantan ketua komisi 1 bidang hukum DPRD Loteng ini.
Terpilihnya Mori Hanafi menurut MSQ adalah sebuah kecelakaan, karena di dalam AD/ART KONI dan di dalam
Perundang - undangan pejabat publik di larang menjadi ketua KONI.
Alasan ini tentu karena KONI merupakan komite pembantu pemerintah yang mengalola dana hibah sehingga pejabat tidak di perkenankan mengelola hibah.
"Sudah sanga terang dan senior saya semua pasti tahu dan mengerti kalau mereka sedang menabrak aturan sekaligus sedang melakukan perbuatan melawan hukum," jelas mantan jurnalis ini.
Jika para pejabat ini memaksakan diri tetap menjadi pengurus harian KONI, MSQ khawatir nanti di tengah perjalanan akan timbul implikasi hukum yang akan menyeret mereka karena jelas dan terang aturan soal pejabat publik di larang menjadi ketua dan pengurus harian KONI.
"Kalau tetap di paksakan akan berbahaya saya hanya mengingatkan sebagai junior kalaupun di abaikan ya tidak masalah intinya kita saling sayang makanya kita ingatkan," ulasnya.
Sebagai orang politik, MSQ justru melihat di usungnya Mori Hanafi sebagai Ketua KONI sebagai jebakan dari rival politiknya, padahal MH sudah menakhodai PSSI NTB dan baru mulai berkembang dan tidak bertentangan dengan aturan malah mencari sesuatu yang justru melawan hukum dan perundang undangan.
MSQ menilai jika kepengurusan ini tetap berjalan maka akan ada gugatan dan reaksi publik karena kita sedang menonton pelanggaran hukum yang di sengaja.
"Kawan2 ini jangan mau di jebak saya pastikan kurang dari 2 bulan kepengurusan ini akan berurusan dengan hukum dan gugatan publik," pungkasnya.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar