Mataram - Reportase7.com



Kerap bertransaksi Narkotika seorang Residivis yang baru mengenyam udara bebas pada 2018 di ringkus oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama 7 rekannya di Empat TKP yang berbeda. (01/03/2022)

"Residivis yang bernama Tongkol (46)  alamat Gunungsari, Lombok Barat ini merupakan pemain besar. Kasus yang sama pernah ditangani Polda NTB dan Polresta Mataram namun saat kami tangkap kembali dan melakukan penggeledahan hanya menemukan sisa barang yang telah di pecah-pecah dan sudah banyak yang terjual," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE.

Berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu komplek perumahan di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (TKP 1). Atas dasar informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh kejelasan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

"Di TKP 1 kami berhasil mengamankan 4 terduga, yaitu Tongkol (residivis), MM, pria 45 tahun, alamat seperti TKP1, HH, pria 57 tahun alamat Gunungsari, dan KIA pria 25 tahun, Hindu, alamat Kedisan, Kintamani, Bangli," ungkap Yogi.

Dari keterangan yang di dapat di TKP1, tim opsnal melanjutkan penangkapan di lokasi berikutnya (TKP2) yaitu di dusun Dasan Bare, Taman Sari , Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan RRM, pria 25 tahun, Sasak, alamat Desa Tamansari, Gunungsari.

Setelah itu tim menuju ke lokasi berikut (TKP3) yang terletak di perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan LM pria 31 tahun, alamat Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah dan AA, pria 31 tahun alamat Desa Pagutan Batu Kliang, Lombok Tengah.


Selanjutnya tim menuju ke lokasi berikutnya (TKP4) yaitu di Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan AS, pria 45 tahun, alamat Gunungsari, Lombok Barat.

Dari ke 4 TKP penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat 7,76 gram bruto, serta mengamankan perlengkapan konsumsi sabu, Alat komunikasi yang digunakan, peralatan untuk menjual seperti timbangan elektrik, serta ATM bank karena diduga transaksi pembayaran menggunakan ATM bank.

"Kami telah mengamankan 8 orang terduga kasus narkotika jenis sabu, bersama Barang bukti seluruh terduga kami amankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,"papar Kasat yang berpangkat Kompol ini.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara.


Pewarta : Red
Editor : R7 - 01