Mataram - Reportase7.com



Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT SNS karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestq Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, bahwa tindak Pidana yang dilakukan oleh terduga NKC (37) seorang perempuan, yang beralamat di Cakranegara, kota Mataram. NKC merupakan karyawati di PT SNS yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram. (09/03/2022)

"Tersangka ini kami amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT NSN yang merupakan atasan terduga dimana dia bekerja," jelas kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek.

Terduga NKC di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih atau menarik uang ke sejumlah toko atau pelanggan yang telah mengambil barang di PT NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.

"Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih fiktif (palsu) dari perusahaan," ungkapnya.

Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko atau pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT NSN adalah sejumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.

Oleh karenanya Menager PT NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.

"Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif," jelas Kadek

Selanjutnya terduga dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.


Pewarta : Red
Editor : R7 - 01