Lombok Timur - Reportase7.com



Kalapas Kelas II B Purniawal, A. Md., I.P., S.H., M.H, berupaya,  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga binaan Lapas kelas II Selong Kanwil Kemenkumham NTB, pada bulan Ramadhan tahun ini, menggelar pesantren kilat,bagi seluruh warga binaan, yang berjumlah 351 orang, tiap pagi melakukan kegiatan shalawatan termasuk  mengaji dilakukan pagi hari hingga Zuhur, termasuk melakukan kegiatan pengkajian keagamaan pada sore hari, Selasa (12/04/2022)

”Melalui pesantren kilat ini, seluruh warga binaan dapat menjadikan bulan suci Ramadhan ini, sebagai tempat untuk instrospeksi diri,” ungkap

Kepala Lapas kelas II B Selong Purniawal di dampingi Kasi Pembinaan Nasrudin, di ruang kerjanya.
Menurut Purniawal kegiatan pesantren kilat yang di lakukan oleh pembimbing Lapas, dibantu oleh para warga binaan yang memilki pengetahuan cukup tentang keagamaan, juga melakukan tadarusan.

”Tidak itu saja, para warga binaan juga  melakukan taraweh dan tadarusan, bersama sama, yang di lakukan bergantian, masing masing kelompok 30 orang,”  katanya.

Disebutkan Purniawal, untuk kegiatan pengkajian agama ini, dibimbing oleh Kasi Pembinaan termasuk melibatkan  warga binaan yang paham tentang agama.

"Semua kegiatan pesantren kilat ini di pusatkan  di Masjid Attaubah Lapas Selong, dan pelaksanaannyapun, tetap dalam pengawasan petugas jaga,” jelasnya, seraya mengatakan, terhadap kegiatan pesantren kilat ini, seluruh warga binaan mengikuti dengan antusias.

Tidak itu saja, menurut Purniawal, selama bulan ramadhan ini juga, seluruh warga binaan mendapatkan menu tambahan yaitu ekstra puding, agar warga binaan selama mengikuti ibadah puasa tetap sehat.

"Kami gelar pesantren kilat selama ramadhan ini, tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seluruh warga binaas, teemasuk ajang introspeksi diri,” sebutnya.

Purniawal juga mengaku, pada bulan ramadhan tahun ini, pihaknya juga telah mengusulkan bagi warga binaan yang yang dinilai selalu berkelakuan baik, untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri.

”Ada 225 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri, besaran remisi yang di ajukan minimal 15 hari, dan maksimal 2 bulan," tandasnya.


Pewarta : Put
Editor : R7 - 01