Mataram - Reportase7.com



Kerap di jadikan tempat transaksi narkoba, salah satu kamar kos di lingkungan Karang Sukun Baru, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram di gerbek Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram, (10/05) sekitar pukul 20:00 wita.

Dari hasil penggerbekan polisi berhasil mengidentifikasi penghuni kamar kos tersebut yakni LNH (32) alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat  terpaksa diamankan bersama enam orang lainnya yang saat itu berada di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan kami menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. (11/05/2022)

Adapun keenam lainya yakni YN (27) petempuan Alamat Labuapi, IW (22)  alamat Mataram Timur, AH (26) alamat Mataram Timur, M (36) alamat Bintaro Ampenan, BA (18) alamat Labuapi, dan Z (30) alamat Labuapi.

Yogi menjelaskan bahwa, pengungkapan ini bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat Kota Mataram yang merasa resah karena disekitar tempat tinggalnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram (sabu). Khawatir dampaknya menyebar ke anak dan keluarganya maka masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian.

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah sefaham dengan kami untuk memberantas peredaran narkoba di kota Mataram. Kami apresiasi langkah yang diambil masyarakat. Ini merupakan suport dari masyarakat dalam membersihkan lingkungan kita dari narkoba," jelas Yogi.

Sementara ini lanjut Yogi, para terduga sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Sangkaan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Yogi.


Pewarta : Red
Editor : R7 - 01