Jakarta - Reportase7.com
Mengangkat tema "Bangkit, Maju, Membangun" KAI Bersama Organisasi Advokat yang lain bersatu membangun Marwah Advokat Indonesia dalam rangka Etika dan Profesionalitas. Perayaan HUT Kongres Advokat Indonesia (KAI) hari ini, pkl.19.00 WIB yang berlangsung di Hotel The SULTAN (Hotel&Residence) Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang- Jakarta Senin, (30/05/2022).
Di ulang tahun KAI yang ke-14 tahun kali ini, HUT tersebut dihadiri oleh seluruh Pengurus DPD dan DPC dari 34 propinsi diberbagai Wilayah di Indonesia.
Momen yang istimewa kali ini beda dari HUT KAI sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) selain dengan tema ulang tahunnya, juga mampu meluncurkan sebuah buku dengan judul " ADVOKAT DALAM DINAMIKA HUKUM INDONESIA"
Presiden Kongres Advokat Indonesia; Erman Umar, SH dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan terharu atas terselenggaranya Perayaan HUT tahun dan berharap Agar Profesi Advokat sebagai Officium Nobile itu tidak hanya mampu menjadi bagian dari profesi penegak Hukum, namunn juga mampu mempertahankan Simbol Bangkit, Maju, dan membangun. tutur Erman Umar, SH dalam sambutannya.
Menyambung visi misi sambutan presiden KAI, Ketua DPD Nusa Tenggara Barat, Iskandar, S. Sos., SH., MH., CLA,CIL., Med, juga berharap bahwa, dengan ulang tahun Kongres Advokat Indonesia ini mampu memberi semangat baru dan tetap menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam menuju pembangunan negara yang bermartabat.
selain itu tambah Iskandar, Bahwa sejak dilantik dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat di 2019 lalu berjanji akan tumbuh kembangkankan Organisasi KAI di NTB dengan terus merekrut Generasi Jurusan hukum yang mampu memberi peranan sebagai bagian dari lembaga penegak hukum seperti halnya APH lainnya, tutur Iskandar saat diwawancarai media Reportase7.com di balai Sudirman HUT siang tadi.
"Agar semua advokat tetap menjaga persaudaraan dan senantiasa mengingat sejarah dasar lahirnya Advokat di Indonesia," jelasnya.
Hal yang mendasar bahwa, hukum mencakup banyak aktifitas dan ragam aspek kehidupan manusia. Penggunaanya merefleksi terjadinya keragaman dalam permainan bahasa.
"Terpenting adalah hukum harus mempunyai rasa keadilan bagi seorang praktisi hukum," lanjut Iskandar.
Menurutnya seorang praktisi hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan "Bantuan Hukum" yang tidak hanya mementingkan komersialisasi Advokat Hukum. Advokat adalah sebuah profesi yang sudah ada sejak jaman Yunani, kemunculannya sebagai profesi terhormat dikenal dengan istilah Officium Nobile yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja-raja pada masa abad pertengahan (Masa Romawi). Profesi ini makin berkembang, dan di Indonesia sendiri Advokat mulai masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi, pada masa kemerdekaan.
Advokat pribumi sudah mulai eksis pada masaorde lama dan muncul organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963 kemudian melebur menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964. Sedangkan pada masa Orde Baru dinamika organisasi Advokat semakin meruncing sampe sekarang Oraganisasi Advokat dengan dinamikanya menjadi banyak versi organisasi Advokat sehingga ada keinginan dari Multi Baar menjadi Single Baar.
Perkembangan selanjutnya konsep Singgle Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Oraganisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar, dan beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan Undang-undang Advokat no.18 tahun 2003 dan dibentuknya Dewan Etik Nasional Advokat bahwa ada 8 organisasi Advokat pada masa awal dan sekarang lahir organisasi Advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat.
Pewarta : Johan - 04
Editor : R7 - 01
0Komentar