Lombok Timur - Reportase7.com



Rupanya, pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) berinisial S (50) asal Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur ini tidak kapok juga.  Pria berusia setengah abad ini memang dikenal langganan keluar masuk penjara. Terhitung, sudah lima kali lelaki pengangguran ini dibui.

karena ulahnya sebagai pengedar narkoba. Pelaku S ditangkap dirumahnya oleh tim Satresnarkoba Polres Lotim, Selasa siang (17/5) sekitar pukul. 12.00 wita. Dia tak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu-sabu, dengan berat 7,75 gram dan 2 buah timbangan digital, plastik klip kosong, gunting dan tutup bong dirumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, berdasarkan fakta, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

sebelum menjadi pengedar narkoba, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekeras (curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Lotim dan sudah keluar masuk penjara lima kali,"Jelas Suputra".

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku memperoleh barang narkoba tersebut dari wilayah Lombok Tengah (Loteng), untuk kemudian diedarkan kembali di Lotim.

"Setelah dilakukan tes urin, pelaku juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. Pelaku mengaku melakukan aksinya dan memakai narkoba baru pertama kalinya," papar Suputra kepada wartawan. (23/05/2022)

"Ini merupakan kali keenam  tertangkap dalam kasusnya berbeda, yakni pengedaran narkoba," jelasnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku di jerat dengan pasal 115 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.


Dari hasil pengakuan pelaku S menyebutkan, barang tersebut didapatkan dari Malaysia yang dikirimkan oleh mantan iparnya yang saat ini tengah berada di Malaysia

"Saya dikirimin oleh mantan ipar saya dan saya di antarkan oleh kurir, saya tidak tahu kalau itu Narkoba. Saya hanya disuruh jual disini dan dikasih upah aja," terangnya saat di mintai keterangan penyidik.

Ia juga mengakui bahwa aksinya tersebut pertama kali dilakukan, namun belum sempat barang tersebut diedarkan sudah terciduk terlebih dahulu oleh tim Satresnarkoba Polres Lotim.

"Ini pertama kali dan belum sempat dijual juga, saya betul-betul tidak tahu itu narkoba, saya tahu itu narkoba setelah dibuka oleh petugas dan saya langsung kaget," tutupnya.


Pewarta : P - 05
Editor : R7 - 01