Mataram - Reportase7.com
Kerap berada di dalam rumah berduaan gadis belia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi bapak tirinya.
Terungkapnya tindakan Ausila antara Bapak dan Anak tiri yang masih belia ini berawal dari laporan ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolresta Mataram. (01/06/2022)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, saat konferensi pers yang berlangsung di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (31/05) menerangkan bahwa memang benar ada seorang ibu melaporkan Suaminya sendiri atas tindakan ausila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.
Didampingi Waka Sat Reskrim, Kasi Humas dan unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan bahwa atas laporan Ibu korban unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum.
Dan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut tim Ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban yakni AD (42) alamat Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat di kediamannya.
Kadek menceritakan kronologis singkat peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut awal mula terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021, kemudian mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022.
Nah pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka. Oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya.
Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri Syah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.
"Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram," ungkap Kadek.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar