Mataram - Reportase7.com
Sebagaimana diketahui bahwa Desa Kebon Kongok di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat adalah merupakan lokasi tempan pembuangan sampah akhir (TPA) yang sudah berlansung sejak puluhan atun yang lalu semenjak daerah Desa Kebon Kongok ditetapkan menjdai TPA oleh pemerinth daerah, senteral pembuangan sampah yang berasal dari sampah Kota Mataram dan dan Kabupaten Lombok Barat yang menurut data Desa yang disampaikan oleh Ketua DPD Desa Mekar Ayu sudah lebih dari 300 ribu ton perharinya pada tahun ini. (09/06/2022)
Sampah yang sudah menyerupai gunung baru, melahirkan permasalahan baru terhadap masyarakat disekitar lingkaran TPA terutama persoalan lingkungan hidup, dimana sudah 5 tahun terakhir telah dirasakan kualitas udara Desa lingkar TPA sudah tidak layak karna tercium busuk di jarak 50 hingga 100 meter yang dibagian sebelah selatan lokasi TPA pemukiman penduduk, yang terdiri dari tiga dusun yang dihuni oleh sekitar 2000 Kepala Keluarga (KK).
Adanya perihal indikasi pencemaran lingkungan yang di aliran sungai babakan oleh limbah cair yang berwarna hitam pekat berasal dari lokasi TPA merupakan persoalan yang sebenarnya sudah lama tapi baru – baru ini tepatnya dua bulan terakhir dikeluhkan warga karena kapasitasnya semakin tidak terkendali hingga tercecer di jalanan Desa bagian belakang dari lokasi TPA.
Dengan adanya pengaduan dari masyarakat, WALHI NTB melakukan investigasi ke lokasi terindikasi terjadi pencemaran. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari WALHI NTB yang di kordinatori oleh Khaerudin divisi kampaye WALHI NTB menemukan bahwa, limbah dalam bentuk cairan warna hitam pekat tersebut berasal dari tumpukan sampah yang terendap sejak lama yang kemudian limbah cairan sampah tersebut mengalir yang tertanam dipinggiran TPA tersebut dan celakanya cairan limbah itu dialirkan melalui terowongan khusus yang tertanam dan mengarah ke aliran sungai langsung.
Hal ini diperkuat dari hasil wawancara dengan warga setempat dan tim juga menemukan hal tersebut penghubung parit (gorong gorong) yang di buat melingkari TPA di salurkan di bawah irigasi bendungan Batu Riti menuju kesungai, dimana daerah aliran sungai mengalir dengan ujungnya kepanatai jeranjang sepanjang 1 KM, kondisi ini saat musim kering limbah cair berwarna hitam pekat mengenangi aliran sungai.
"Justru saat musim hujan terliat sekali perbedaan antar limbah dan air sungai akibat peningkatan debit saat musim hujan, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas di bagin sungai tempat pertemuan limbah dengan air sungai itu sendiri, bahwa konsep pengaliran limbah yang diarahkan lansung ke sungai memicu pencemaran daerah aliran sungai babakan," ungkap Khaerudin.
Permasalahan yang paling di rasakan dan menjadi keluhan oleh masyarakat setempat sejak adanya TPA tersebut adalah adanya bau busuk dari sampah yang menyengat dan sangat mengganggu penciuman. Dan terjadinya degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat dari pencemaran yg diduga berasal dari limbah sampah, yang mana sebelumnya sungai tersebut merupakan tempat aktifitas ekonomi masyarakat setempat seperti menggalipasir dan memancing, termasuk tempat mandi warga dan kini akibat dari cemaran tersebut warga sudah tidak bisa lagi mencari sumber ekonomi dari sungai tersebut dan bahkan permasalahan ini beberapa kali diadukan oleh warga kepada pihak yang berwenag namun terkesan diabaikan.
Dari peristiwa ini ada empat Desa yang paling terkena dampak dari pencemaran sampah ini adalah Desa Banyu Mulek, Desa Suka Makmur, Desa Parampuan dan Desa Taman Ayu.
Khaerudin divisi kampanye WALHI NTB menilai bahwa konsep gorong – gorong sebagai media pembuangan limbah yang mengarah kealiran sungai ini jelas sangat tidak dibenarkan karena menjadi sumber terjadinya pencemaran pada sungai.
"Dimana sungai memiliki manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. sehingga kami walhi ntb mempertayakan dokumen kajian amdal dari TPA kebon kongok ini," terang Khaerudin.
Selain itu juga dilihat dari beberapa peraturan perundang – undangan yang terkait tentang lingkungan hidup, praktek ini tidak sejalan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengolalan sampah dalam pasal 40 ayat 1 ketentuan pidana '' Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)" serta UU Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. hal ini dapat diduga dengan kuat berdasarkan hasil investigasi kami dari walhi NTB apa yang kami temukan terkait pengololaan TPA di kebon kongok lombok barat , indikasi pencemaran limbah yang di aliran sungai Babakan.
Khaerudin juga menilai system pengelolaan sampah yang ada di TPA Kebon Kongok saat ini kurang maksimal dan tidak epektif dalam mengurangi volume sampah secara signifikan terlebih laju pasokan sampah semakin hari semakin meningkat dibandingkan dengan proses penguraiannya yang secara alamiah membutuhkan waktu yang sangat lama Dan tentunya akan menjadi ancaman bagi kebrlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan warga di sekitar.
Peristiwa pencemaran udara dan sungai saat ini yang sering kali terjadi yang di duga dari tumpukan sampah yang menggunung.
"Pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup harus dengan segera melakukan pembenahan menajemen pengelolaan sampah di TPA kebon Kongok agar tidak terkesan pembiaran terhadap permasalah lingkungan yang dirasakan warga terlebih dampak janggka panjangnya akan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut," pinta Khaerudin.
Apalagi warga sudah sering mempertayakn hal ini ke pihak yang berkepentingan bahakan pernah ada hering melaui beberapa perwakiln warga untuk mencari solusi terhadap masalah lingkungan yang tercemar yang diduga dari tumpukan sampah tersebut. Kenapa penting dan dengan segera harus dilakukan pembenahan menejemen pengelolaan sampah khususnya di TPA kebon kongok.
Sejalan dengan rencana target zero waste NTB yang bebas sampah, TPA Kebon Kongok akan dapat menjadi refresentatif apabila menejemen persoalan pengelolaan sampahnya dapat terselsekan dengan baik bagi daerah lain yang ada di propinsi NTB menuju zero waste NTB.
WALHI NTB sebagai organisasi yang konsen terhadap perjuangan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Akan terus melakukan kerja – kerja advokasi terhadap isu pencemaran lingkungan yang terjadi di kebon kongok desa suka makmur, kecamatan gerung bersama warga setempat.
"Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan hearing ke dinas lingkungan hidup provinsi NTB," pungkas Khaerudin.
Pewarta : Red
Editor : R7 - 01
0Komentar