Mataram - Reportase7.com


Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan Inisial MT (50) diamankan satreskrim Polresta mataram karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, (30/06) lalu.

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K, menerangkan peristiwa tersebut saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin (25/07/2022).

Kadek menjelaskan bahwa, MT merupakan pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta  Mataram yang diketahui dari keterangan korban AKW (6) pada orang tuanya yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitar kemaluannya, diduga karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminnya.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, unit penyidik PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.


"Memang benar seorang anak wanita, AKW telah mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan," ucap Kadek.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT, Tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut", terang Kadek.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji, pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,"  ujar Kasat

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak, karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.

Atas kejadian tersebut tersangka pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01