Mataram - Reportase7.com


Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor  Benih Bening Lobster di Pelabuhan lembar, Lombok Barat.

Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan Ditpolairud Polda NTB di Command center Polda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M. Si, di dampingi oleh Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K, dan Penyidik Ditpolairud Polda NTB mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari  masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih Bening Lobster yang akan menyebrang melalui pelabuhan lembar.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan dan benar pada Kamis 07 Juli 2022 sebuah truk Box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi terbut membawa Benih Bening (Benur) Lobster yang diduga tidak memiliki izin.

"Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di pelabuhan lembar ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tim opsenal Ditpolairud truk box tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan yang didapat akan di bawa ke wilayah pulau Jawa.

"Truk box bersama pengantar yg bernama SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB," lanjut Pria berpangkat melati tiga ini.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit Truk box.

"Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB," paparnya.

Atas perbuatan terduga dijerat pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara, dan pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar Rupiah.


Sementa bibit benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga atau instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Ditempat yang sama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K bahwa, sesuai perintah pimpinan kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

"Jadi akami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan," tegas Kobul.

Sebagai dasar penangkapan, bahwa terduga ini tidak dapat menunjukan surat ijin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU kami lakukan penangkapan, pungkas Kobul.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01