Mataram - Reportase7.com


Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis Ganja dari tangan terduga pelaku dalam pengungkapan yang dilakukan (09/07) sekitar pukul 16:40 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., MH, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, serta Kasi Humas Polresta Mataram menjelaskan terkait pengungkapan tindak Pidana narkotika, Rabu (13/07/2022)

Ia menjelaskan informasi awal diterima dari petugas bea cukai dan jasa pengiriman terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika milik salah seorang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kota Mataram. Oleh tim resnarkoba langsung di tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

Berkat upaya lidik dan kerjasama petugas jasa pengiriman 6 terduga beserta barang bukti Ganja yang dimaksud berhasil diamankan  penggeledahan yang dilakukan di 3 lokasi yang berbeda yakni,
pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria RRY. Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya yang letaknya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dengan mengangamankan 1 orang perempuan yang kemudian diketahui isterinya RRY (INH).

Sedangkan lokasi ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga (LDS, AOP, AS dan DD)

"Dari ketiga lokasi berhasil diamankan 6 terduga dan barang bukti selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor," jelasnya.


Keenam terduga yaitu RRY (23), INH (19) perempuan pelajar LDS (19), AOP (2), AS (22) dan DD (16) semua terduga beralamat di Marong, Karang Baru, Kota Mataram.

"Terduga yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang Baru, Kota Mataram," beber Yogi.

Terduga  dijerat pasal 114, 111 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Kepala Bea Cukai Kety Kartika memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar, mari secara bersama-sama memerangi peredaran narkotika khususnya di Kota Mataram dengan paling tidak menjaga dan mengontrol keluarga kita masing-masing sehingga tidak terjerumus kepada hal tersebut.

"Ini bukan saja tugas kami atau tugas polisi tetapi tugas kita semua untuk menjaga daerah kita bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01