Mataram - Reportase7.com


Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap salah seorang yang kini menjadi  Korbannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, saat konferensi pers di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07/2022)

Dalam keterangannya Kasat menyampaikan terduga CN merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2020 lalu.

Dari keterangan sementara terduga bahwa, ia melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya untuk bisa diterima sebagai pegawai honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di NTB.

"Sudah melakukan hal ini dengan beberapa korban, namun sebagian sudah dapat diselsaikan dengan cara mengembalikan dana yang diterima sebelumnya. Namun salah satu korban  dari tahun 2020 hingga saat ini uang yang diserahkan korban belum dapat dikembalikan hingga batas waktu sesuai surat perjanjian, akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.


Terduga CN mengiming-imingi korbannya menjadi PNS dengan cara masuk dulu sebagai tenaga honor, dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang dengan dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian.

Namun hingga saat ini korban tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja, sehingga korban merasa di tipu dan mengalami kerugian 28 juta Rupiah.

"Awalnya korban memberikan waktu untuk mengembalikan uang, namun sampai saat ini terduga tidak bisa mengembalikan uang yang sudah diterimanya," jelasnya.

Atas peristiwa ini CN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat, dengan bukti yang ada berupa kwitansi dan surat perjanjian ini kami akan memproses terduga," pungkas Kadek.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01