Mataram - Reportase7.com


Hanya karena dilarang makan cumi oleh suami adatnya (Calon Suami) seorang perempuan asal Sumba nekat meminum obat yang mengakibatkan kandungannya mengalami masalah (keguguran). (09/07/2022)

Keterangan ini disampaikan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, saat  konferensi pers di kantor unit PPA Reskrim Polresta Mataram, (06/07) kemaren.

Kasat menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini atas laporan pihak Rumah Sakit Kota Mataram yang mengatakan ada pasien mengalami keguguran, namun diduga telah mengkonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan kandungannya.

Dijelaskannya kronologis pasien yang di ketahui berinisial AKM (21) alamat  Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan TKP nya di sebuah Kos-kosan di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Awalnya datang ke RSUD Kota Mataram karena merasa ada keluhan rasa Sakit di bagian perutnya.

Setelah diperiksa, terlihat ada tanda-tanda seperti orang melahirkan, sehingga dari IGD di arahkan ke ruang bersalin. Dan benar tidak lama di ruangan tersebut pasien tersebut mengeluarkan bayi dari dalam kandungannya dalam keadaan bayi telah membiru dan tak bernyawa.

Melihat peristiwa itu perawat menanyakan kepada pasien dan pengakuannya telah mengkonsumsi jenis obat yang diperoleh dari pembelian secara online.

Atas peristiwa tersebut, unit PPA Reskrim Polresta Mataram mendapat laporan dan langsung melakukan olah TKP di ruang bersalin RSUD Kota Mataram untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Beberapa hari kemudian saat kesehatan pasien (terduga) sudah membaik dan diperbolehkan keluar dari RSUD kota Mataram, Tim Opsnal langsung menjemput AKM untuk dibawa ke unit PPA polresta Mataram guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan AKM mengakui telah mengkonsumsi jenis obat yang diketahuinya sebagai penggugur kandungan lantaran merasa kesal dengan teman dekat prianya yang statusnya telah menjadi Suami adat, karena menikah secara adat sumba, namun belum menikah Syah secara hukum.

Kekesalan tersebut lantaran tidak diperbolehkan memakan cumi guna menjaga kandungan terduga. Akan tetapi terduga menimbulkan kekesalan akibat larangan dari suami adatnya,  dan akhirnya memutuskan untuk memesan obat yang menurut terduga untuk menggugurkan kandungan dan mengkonsumsinya.

Atas peristiwa tersebut AKM  ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kasus Aborsi dan diancam dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01