Lombok Barat – Reportase7.com


Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar menyerahkan secara simbolis remisi umum dalam rangka HUT RI ke-77 Tahun 2022 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Rabu (17/08/2022).

Penyerahan dilakukan kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan Lapas Mataram. Pada tahun ini sejumlah 768 orang warga binaan berhak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-77.

Bupati Lombok Barat dalam amanatnya menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan pemberian remisi umum kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang undangan.

“Saya atas nama pemerintah RI, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, tat serta path menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” pesan Menkumham yang dibacakan oleh Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid.


Turut hadir dalam acara ini Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala Kanwil Kemenag NTB,  Wakapolres Lombok Barat, Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram, Dandim 1606 Lombok Barat, unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat  desa Kuripan Utara.

Sementara itu Kalapas Akbar mengatakan sebagaimana tahun-tahun  sebelumnya,  warga binaan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap peringatan HUT RI.

"Untuk tahun ini Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 786 warga binaan dari total 1365 orang penghuni Lapas Mataram," terang Akbar.

Lebih lanjut Kalapas Akbar menambahkan besaran pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Akbar juga menambahkan dari sebanyak 786 WBP yang mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 392 orang dari kasus Pidana Umum serta sisanya 386 orang Kasus Narkotika dan 4 orang kasus Tindak Pidana Korupsi (PP 99 Tahun 2012.

Akbar juga menjelaskan pada remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 4 orang berhak langsung bebas langsung di hari penyerahan remisi (RU-II), sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Alhamdulillah 4 orang langsung bebas hari ini, dan bisa langsung bertemu keluarganya,” tutup Kalapas Akbar.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01