Mataram - Reportase7.com


Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.

Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK, serta para tersangka yang telah diamankan. (19/08/2022)

Pada kesempatan itu Kapolda menerangkan Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan  Bulan Agustus. Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

"Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga," ucap Kapolda.

Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni pria 11 orang, perempuan 2 orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS (40) perempuan, alamat dusun Dasan Pancor, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur FI (43) alamat Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) alamat  Jalan Kalibaru Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, ketiganya merupakan residivis.

Djoko membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, sedangkan 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA (28) perempuan alamat Selong Lombok Timur, KM (29) alamat Selong Lombok timur, MA (51) alamat Selong Lombok timur, NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M (30) alamat Selong Lombok timur.

Kemudian tiga tersangka lainnya yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022  yakni FI (43) alamat Monjok Mataram, AY (34) alamat Ampenan Mataram, dan IDA (33) alamat Ampenan Mataram.

Selanjutnya Dir Resnarkoba Polda NTB mengamankan pelaku lain pada bulan Agustus 2022, pada tanggal 1 Agustus 2022 berhasil mengamankan PRP (29), alamat Sikur, Lombok Timur, tanggal 4 Agustus 2022 diamankan M (35), alamat Janapria, Lombok Tengah,  pada 11 Agustus 2022 berhasil diamankan I (33), alamat Ampenan Mataram, tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S (37) alamat Kecamatan Alas, Sumbawa dan terahir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H (37) alamat Kediri Lombok Barat.

"Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa," jelas Djoko.

Hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 8 Kasus, dengan 13 tersangka berhasil diamankan barang bukti Shabu 1.385,47 gram,  Ganja 1.718,32 gram dan Uang tunai RP. 92.194.000,-

TKP pengungkapan tersebut berada di  Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.

Adapun Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 111 ayat (2),  Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

"Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini," tutup Kapolda.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01