Lombok Utara - Reportase7.com


Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung berinisial MG (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya, pada Sabtu, (06/08/2022).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana SH., MH, mengatakan ditangkapnya pria yang telah beristri dan miliki dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jum'at (05/08) lalu.

"Guru honorer asal dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara ini, sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Sudarmanta saat konferensi pers di Mapolres Lombok Utara

Kapolres Lombok Utara menambahkan, adapun modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

"Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut  terulang kembali," terangnya.

Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01