Lombok Barat - Reportase7.com


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 786 Narapidana untuk dapat remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-77 tahun 2022. (04/08/2022)

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Alhamdulillah data per hari ini (03/08), kita sudah mengusulkan sebanyak 786 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus nanti," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar.

Kalapas Akbar menambahkan besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selanjutnya ia menambahkan dari sebanyak 786 WBP yang diajukan mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 397 orang dari kasus Pidana Umum serta sisanya 385 orang Kasus Narkotika dan 4 orang kasus Tindak Pidana Korupsi (PP 99 Tahun 2012.

Ditemui terpisah Kasi Binadik, Sofian Hadi Sasmita menambahkan bahwa data usulan remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 1 orang berhak langsung bebas dihari penyerahan remisi nantinya (RU-II) sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya (RU-I).

“InsyaAllah jika nanti lulus verifikasi, 1 orang langsung bebas pada saat itu (17 agustus),” jelas Sofian.

Lebih lanjut Sofian menjelaskan data jumlah pengusulan remisi masih bisa bertambah mengingat batas waktu pengusulan hingga tanggal 6 mendatang.

“Yang jelas data masih bisa bertambah karena batas akhir pengusulan sampai tanggal 6 nanti, semoga semua usulan lulus verifikasi dari Ditjenpas,” terang Sofian.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01