Lombok Barat - Reportase7.com


Warga dusun Gerepek, Desa Labuhan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat mendatangi kantor Desa Labuhan Tereng terkait dugaan penggelapan dana BLT, DD, KPM oleh Kadus Gerepek. Kedatangan   warga Gerepek di terima langsung oleh Kepala Desa Labuhan Tereng di kantornya, guna melakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa selain menyampaikan kronologis dugaan penggelapan dan pemotongan uang BLT DD KPM, warga juga mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) program PTSL hingga jutaan rupiah sebagaimana pengakuan para korbannya didepan Kades Labuan Tereng. (10/08/2022)

Haji Muhammad S. Ag, dalam penyampaiannya mengatakan, kedatangan mereka, bukan untuk berdemo, tetapi untuk silaturrahmi dan menyampaikan aspirasi warga sebab sudah lama Kades tidak pernah bersilaturrahmi bersama para tokoh.

"Kami datang bersama warga  bukan untuk berdemo, tapi untuk bersilaturrahmi dan menyampaikan aspirasi" tegas H. Muhamad.

Selain itu warga juga menegaskan  jikalau Kades tidak bisa memberhentikan oknum Kadus tersebut, masyarakat yang akan memberhentikannya Didepan Muspides warga mengaku awalnya tidak tau apa apa, namun karena Kadus sendiri yang menyatakan pengakuannya telah melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam pertemuan itu Sabardi dan Mudahar mengaku korban pungli program PTSL  oleh oknum kadus Gerepek sebesar Rp. 1 juta lebih, sementara keterangan  Kepala Desa dan Babinpolmas bahwa Program PTSL tersebut gratis.

Kepala Desa Labuan Tereng  Humaidi Usai, S.H., menjelaskan bahwa,pihak Desa tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap kadus dengan kasus yang disangkakan karena terikat dengan aturan Permendagri.

“Tuntutan warga untuk meminta agar kami selaku Kades untuk memberhentikan Oknum Kadus tersebut tidak bisa saya lakukan begitu saja sebab harus melalui proses dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Lanjut kata Kades, Jabatan Kadus sekarang ini  sama dengan jabatan perangkat desa, dan tidak bisa memberhentikan Kadus begitu saja tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, sebab sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah. Kecuali diantaranya atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, atau  meninggal dunia atau divonis  bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah atau usia sudah mencapai 60 tahun.  

Kapolsek Lembar, IPDA I Ketut Suriarta S.H., M. I.Com, yang dalam kesempatan tersebut turut mendampingi mediasi  memberikan edukasi terkait prosedurdan pemahaman hukum dan kamtibmas agar tak terjadi anarkis dan konplik hara.

Usai mediasi Kapolsek Lembar, IPDA I Ketut Suriarta S.H., M.I.Com, mengatakan sumber masalah ada didusun Gerepek, warga melaporkan Kadusnya terkait BLT.

“Masalah ini terjadi disusun Gerepek, warga melaporkan Kadus terkait BLT hak warga yang dipotong. Mereka datang kekantor desa meminta agar Kades memberhentikan Kadus Labuan Tereng dari jabatannya. Sementara sesuai dengan aturan Permendagri, Kades tidak bisa serta merta memberhentikan Kadus tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Sehingga tuntutan warga saya arahkan untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu, karena masyarakat menilai tindakan Kadus ada unsur pidana,” terangnya.

Selain itu dihimbaunya juga kepada masyarakat agar sama sama menjaga diri, tidak main hakim sendiri, agar kondusifitas wilayah tetap terjaga.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01