Mataram - Reportase7.com


Sebuah Toko Mainan terbesar di Mataram menjadi korban atas ulah prilaku salah satu karyawannya (Sopir) yang belum genap bekerja 1 bulan.

Pasalnya Sopir tersebut  membawa kabur pembayaran dari salah satu mitra toko atau Cabang Toko Mainan tersebut yang berada di Lombok timur dengan jumlah 130 juta rupiah. (14/09/2022)

"Atas peristiwa tersebut menejer Toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,"ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK.

Di jelaskan Nasrullah bahwa, peristiwa ini terjadi dan di laporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga yang bernama Doglas (Samaran), (33) asal Lombok Tengah, yang tinggal di Punia, Kota Mataram ini di buru dan dicari.

"Karena cukup lama tidak ketemu maka diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," jelas Pria yang kerap disapa Bang Nas.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya terkait keberadaan pelaku akhirnya di ketahui. Tak butuh waktu lama setelah melakukan koordinasi dengan semua pihak akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di pulau Bali.

"Jadi pelaku ini buron kurang lebih 1 tahun dan kini sudah berhasil diamankan saat pelaku berada di pulau Bali," ungkap Bang Nas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur namun, uang tersebut tidak disetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan lansung membawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku.

"Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Usai menurunkan barang di Lombok Timur pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat sopir tersebut (pelaku)," bebernya.

Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan,  Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tnggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke pulau Bali.

Berdasarkan pengakuan uang tersebut di pakai bayar utang 75 juta rupiah sedang sisanya digunakan untuk poya-poya untuk main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.

Berdasarkan data yang diterima pelaku si Doglas ini adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu ia pernah menggelapkan 1 unit mobil hingga dilaporkan dan di vonis 3 tahun penjara.

Atas penggelapan 130 juta rupiah ini pelaku akan di jerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01