Mataram - Reportase7.com


Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus 6 terduga pelaku tindak pidana Narkotika di 3 TKP salastunya di tempat hiburan malam di  Kota Mataram, dari 6 terduga diantaranya seorang wanita asal Bandung berhasil di amankan.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah kota Mataram.

Mendapat informasi tersebut tim opsenal langsung melakukan penyelidikan atas apa yang di ketahui dalam informasi tersebut. (02/09/2022)

Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan 6 terduga di 3 lokasi serta melakukan penggeledahan di 3 lokasi tersebut pada Kamis (01/09) sekitar pukul 19:30 wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, menerangkan bahwa dari 3 TKP tersebut telah mengamankan 6 terduga dengan barang bukti 15,68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan ini merupakan hasil pengembangan," jelas Yogi.

TKP I yaitu di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram, dimana dilokasi ini diamankan terduga RH (40) alamat Batu Nyale Lombok Tengah,

Atas hasil pengembangan diketahui adanya TKP II yakni di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram dan mengaman 3 terduga yang diantaranya satu perempuan, yakni R (41) alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, S (34) alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF (27) perempuan, alamat Bandung Jabar.

Tim yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini kemudian melanjutkan ke TKP III yakni di wilayah Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan berhasil mengamankan 2 orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB (26), dan IGM (22).

"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan," tegasnya.

Selain barang bukti sabu dan extasy yang disebutkan diatas, juga mengamankan beberapa alat komunikasi, beberapa alat Konsumsi, serta uang tunai Rp 7. 257.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas tindakan ini para terduga di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum bisa diketahui terkait peran dan perolehan barang berupa sabu yang dimilikinya, kami mohon waktu untuk hal ini," pungkas Yogi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01