Lombok Tengah - Reportase7.com


Janji Pihak ITDC untuk melakukan mediasi lanjutan terhadap pemilik lahan KEK Mandalika yang belum di bayar dan selesai di bayar hanya omong kosong. Padahal proses mediasi sudah beberapa kali di lakukan namun hanya muter situ-situ saja. Artinya pihak ITDC hanya meminta alas hak pemilik sementara alas yang di gunakan untuk mengklaim HPL tidak berani mereka tampilkan dan buka ke meja mediasi.

Hal ini dikatakan M. Samsul Qomar ketua PP Lombok Tengah dalam menyikapi apa yang terjadi saat di bersama pihak ITDC. Pihak ITDC seolah-olah telah memberikan harapan palsu terhadap pemilik lahan yang ada di kawasan KEK Mandalika.

Dijelaskan Samsul Qomar bahwa, patut di duga ITDC sebenarnya tidak memiliki bukti alas hak sama sekali atau malah alas hak yang mereka klaim selama ini aspal.

Jika memang benar kenapa alas mereka untuk klaim HPL diumpetin dengan alasan dokumen negara padahal dokumen yang mereka maksud tak lain surat keterangan Desa bukan akta jual beli jika memang membeli atau pelepasan hak dari pemilik tidak ada sama sekali.

"Jadi upaya main-main yang di lakukan dari satgas sampai dengan divisi penyelesaian lahan ini adalah cara pengecut mereka untuk mengulur waktu saja," jelas Samsul Qomar.

Jika sampai oktober ini proses mediasi dan penyelesaian tidak di lanjutka maka kesan dan niat jahat ITDC sudah terlihat dan ini bisa menjadi bom waktu pada gelaran gelaran dan event di kawasan tersebut.

Padahal masyarakat pemilik sangat mendukung pembangunan dan event yang di selenggarakan namun tentu syaratnya pembayaran lahan mereka segera di selesaikan.

"Jelas sekali presiden memerintahkan menteri BUMN Erick Tohir saat itu untuk soal lahan mandilika segera di selesaikan dengan cara non litigasi," pungkas Samsul Qomar.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01