Sumbawa - Reportase7.com


Kepala Desa Boak menilai keberadaan PT Seger Agro Nusantara di wilayah Desa Boak tidak memberikan manfaat baik terhadap Desa maupun Masyarakat sekitar. (15/09/2022)

Kepala Desa Boak, Aminolah, yang dikonfirmasi pada hari senin 12 September 2022 mengatakan, semenjak berdirinya PT Seger Agro Nusantara, sekitar 2006 lalu, PT Seger tidak pernah memberikan kontribusi terhadap Desa, baik berupa CSR maupun bantuan kompensasi lainnya.

"Dari semenjak saya jadi Sekdes 15 Tahun lalu, hingga kini saya menjadi Kades, PT Seger tidak pernah memberikan CSR, maupun Kompensasi terhadap Desa maupun Masyarakat," ungkap Aminolah.

Diakui oleh Kades Boak, keberadaan PT Seger ini, selain mengakibatkan pencemaran udara karena proses pengeringan gabah dan jagung, lingkungan sekitar pun ikut tercemar.

"Pembuangan limbahnya melewati saluran irigasi, sehingga masuk ke sawah masyarakat. Untuk mengantisipasi limbah, masyarakat membuat saluran pembuangan untuk melindungi sawahnya," imbuhnya.

"Yang rugi, kan Masyarakat. Selain harus mengorbankan Tanahnya untuk Irigsi, mereka juga secara swadaya untuk membuat Irigasinya," jelasnya

Selain mengatakan terkait pencemaran udara dan lingkungan, Kepala Desa Boak berharap agar pemerintah bisa menekan PT Seger terhadap hak dan keselamatan pekerja yang menjadi buruh lepas di PT Seger.

"Contohnya kecelakaan tenaga kerja yang menimpa warga dusun Boak Dalam, dia tidak mendapatkan kompensasi apa-apa. Dia tidak diberikan jaminan hidup oleh PT Seger, padahal, akibat kecelakaan itu, dia menjadi cacat," tambah Kades.

"Sebenarnya, tenaga kerja lepas itu ada tenggang waktunya. Ini kan tenaga kerjanya dipakai setiap hari dan bertahun-tahun. Mereka seharusnya bertanggungjawab dan melindunginya," pungkasnya.

Oleh karena itu, Ia meminta Disnaker, balai pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya, agar melakukan sosialisasi terkait tenaga kerja harian lepas, guna melindungi dan menjamin kelanjutan hidup tenaga kerja harian lepas jika kemudian terjadi kecelakaan kerja.

Pewarta: Mulyadi
Editor: R7 - 01