Mataram - Reportase7.com


Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi yakni mantan kepala Puskesmas Babakan dan bendaharanya.

Keduanya di ketahui berinisial RH Mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang kini telah di tetapkan jadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram, terkait kasus korupsi dana kapitasi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K, mengatakan bahwa RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak kemarin. (10/09/2022)

"Sejak kemarin RH langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Tipikilor Satreskrim Polresta Mataram," ungkap Kadek.

"Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang sudah ditandatangani, berikut RH juga telah menjalani tes PCR di RSU Bhayangkara," terang Kadek.

Kompol Kadek juga menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan, memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur.  

Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.  WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan dan juga akan segera ditetapkan tersangka," imbuh Kadek.

Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) mencapai Rp 690 juta.  

"Setelah dilakukan penahanan, kami akan segera melengkapi berkas penyidikan, Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti," tutup Kadek.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01