Mataram - Reportase7.com

Dua sejoli di Mataram di ciduk polisi lantaran mencuri di salasatu rumah kost di wilayah Mataram, kedua muda mudi tersebut melakukan pencurian terhadap barang pemilik kost dimana mereka ngontrak.

Mereka sepakat dan berani melakukan tindak pencurian demi untuk kebutuhannya sehari-hari.

Keduanya ditangkap pada Rabu (31/08) di kosnya lantaran hasil penyelidikan tim opsnal Reskirim Polresta Mataram diduga telah mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin Greender kopi.

Hal ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, SE., S.I.K, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Ampenan, Jum'at, (02/09/2022).

Menurut Ricky, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu Kos-kosan di jalan Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Diman Korban mengaku kehilangan satu unit Mesin esperesso dan satu unit Greender kopi, dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan dan keduanya mempunyai hubungan asmara (pacaran)

"Terduga tersebut berinisial LMS (24)  alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF (25) perempuan alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu," jelas Ricky.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan keterangan terduga bahwa mengakui perbuatan tersebut. Ia atas kerjasama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS, atas informasi tersebut terduga LMS sepakat untuk mencuri mesin yang dimaksud.

Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, tempat berada barang tersebut, terduga langsung masuk dan mengambil barang tersebut lalu membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si prempuan yang memegang barang curian tersebut.

"Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, dimana terduga merusak pintu Kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya,"ucapnya.

"Namun saat ini kedua pelaku sudah diamankan hanya saja pelaku perempuan diamankan unit PPA polresta Mataram, sementara yang pria di Polsek Ampenan,"tambah Riky.

Dari hasil pemeriksaan itu pula akhirnya peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar Kos-kosan tersebut yang terjadi sebelumnya terkuak dimana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.

Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unit mesin esperesso, 1 unit mesin Greender kopi, dan satu unit sepeda motor.

Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01