Mataram - Reportase7.com


Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah membuka Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berlangsung di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB.

Turut hadir Pimpinan KPK RI, Inspektur III Inspektorat Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan seluruh jajaran Fokopimda Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Bang Zul mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus hadir memberikan pendampingan kepada Provinsi NTB dalam menangani berbagai persoalan di NTB, salah satunya persoalan di Gili Trawangan. (02/09/2022)

"Kita berterima kasih kepada KPK, yang telah mendampingi kami, memberikan masukan dan arahan, sehingga tersesat dijalan yang terang itu bisa dihindari, salah satunya yaitu KPK mendampingi kami untuk menyelesaikan persoalan Gili Trawangan yang berpotensi membuat negara rugi hingga triliunan akibat tidak maksimalnya penggunaan aset," jelas Bang Zul.

Pada kesempatan ini, Pimpinan KPK  Nurul Ghufron mengatakan bahwa sampai tahun 2022 tidak kurang dari 1.400 orang yang telah ditangkap oleh KPK, Gubernur sebanyak 23 orang, Bupati Walikota sebanyak 44 orang dan Anggota Dewan.

"KPK bukan membuat wadah untuk indonesia menjadi bopeng dan jelek, kami ingin wajah hukum bangsa indonesia itu tegak berwibawa dihadapan internasional karena tidak ada yang korup, KPK tidak ingin menangkap dan memperbanyak angka angka ini," ungkapnya.


Ia juga menjelaskan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai salah satu aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran," ujarnya.

Ghufron juga berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.

Adapun kunci keberhasilan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, yakni komitmen pimpinan (Kepala Daerah dan Ketua DPRD), Integritas ASN, Sistem Tatakelola yang terintegritas, pengawasan yang memadai, reward and punisgment, kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak dan partisipasi aktif publik dan stakeholders.

Sementara, Inspektur III Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr. Elfin Elyas, M.Si., CRGP, CGCAE, CFrA memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sama - sama berkolaborasi dalam memperhatikan capaian MCP Pemprov NTB, terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengawasan Apip, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD.

"Kami berharap tim verifikasi dari kementerian dalam negeri, KPK dan seluruh pemerintah provinsi kabupaten kota harus sama - sama berkolaboraksi, kita mengintevensi itu untuk memperbaiki bukan untuk menghukum, tetapi memperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat baik.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01